SEKITAR KITA
Sikapi Dugaan Limbah Ternak Batu, DLH Beri Sanksi Teguran dan Administrasi
Memontum Kota Batu – Dugaan pencemaran aliran Kali Kebo yang dikeluhkan masyarakat RW 02 Kampung Damai, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu, diterangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, sudah dilakukan langkah tindaklanjut.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, mengatakan bila pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha. Termasuk, mengingatkan sejumlah peternak sapi di Desa Pesanggrahan.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
“Jadi, setelah ada keluhan dari masyarakat, berselang seminggu kemudian, tim pengawas sudah melakukan assesment. Hasilnya, pelaku usaha sudah kita tegur berikut dengan sanksi administrasi dan mengharuskan membenahi instalasi sesegera mungkin,” jelasnya, Senin (04/10/2021).
Begitu juga kepada peternak sapi, DLH sudah bertemu dengan Pemdes Pesanggrahan, BPD dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), selaku pemangku para peternak agar tidak membuang kotoran sapi langsung ke sungai. “Solusinya, setelah kita melakukan komunikasi, DLH bakal membangun ipal khusus limbah ternak di Pesanggrahan. Tujuannya agar tidak ada lagi pencemaran sungai yang berdampak buruk pada masyarakat,” urainya.
Sebelumnya, diduga aliran sungai tercemar hingga berwarna hijau dan berbau. Hal tersebut, kemudian dikeluhkan oleh warga setempat terutama di Kampung Damai.
Lebih parahnya, beberapa ikan yang berada di kolam milik warga, pun banyak yang mati akibat dugaan itu. Kejadian ini, berlangsung lama sekitar dua tahunan.
Tidak hanya itu, sungai juga berdekatan dengan sumber mata air/belik Sabar yang dimanfaatkan oleh warga sekitar. Mereka khawatir bila sampai merembes ke sumber sehingga bisa berdampak buruk pada kesehatan pengguna air. (bir/sit)