Hukum & Kriminal
Sikapi Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB-KUMKM di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, Inspektorat Hormati Langkah Hukum Kejari Kepanjen
Memontum Malang – Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, masih terus didalami Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Menanggapi proses hukum terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang dikembangkan Kejari, Inspektorat Kabupaten Malang mengaku akan menghormati sepenuhnya setiap langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan.
“Menanggapi proses hukum atau penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepanjen terkait PT Artha Kanjuruhan, tentunya kami (Inspektorat, red) sangat menghormati. Jadi, bagaimana prosesnya, ya kita serahkan sepenuhnya kepada petugas. Karena, kami sendiri tidak tahu apa yang menjadi temuan sehingga berlanjut pada proses penyelidikan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, Minggu (13/11/2022) tadi.
Dijelaskannya, bahwa apa yang menjadi temuan dan apa rekomendasi yang diberikan, itu tidak masuk pada Inspektorat. Sebaliknya, Inspektorat justru baru mengetahui itu, setelah dari kejaksaan melakukan tahapan penyelidikan.
“Justru, kami baru tahu mengenai LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) ini setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan. Karena, semua rekomendasi yang masuk ke Inspektorat, itu tidak ada satu pun menjelaskan mengenai PT Artha Kanjuruhan,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Karenanya, Inspektorat pun sempat menduga-duga bahwa ini dana bergulir pusat atau temuan dari pusat yang diberikan kepada PT Artha Kanjuruhan. Karena, secara dinas untuk laporannya tidak masuk ke Inspektorat.
“Untuk laporan tahunan, malahan Maret 2022 lalu, PT Artha Kanjuruhan sudah melakukan. Saat itu yang menjadi koreksi, adalah kredit-kredit yang diduga bermasalah. Itu pun, sifatnya mengantisipasi kredit macet. Karenanya, kalau ini dibilang kerugian, juga pasti belum. Namun, inikan karena macet. Sementara mengenai temuan, kami masih belum tahu. Sehingga, saat laporan tahunan membahas mengenai antisipasi kredit macet,” terangnya.
Untuk itulah, tambah Tridiyah, ketika sekarang ditanya apakah sudah ada pengembalian dana dari dugaan penyalahgunaan itu, maka Inspektorat tidak mengetahui. “Karena dari awal Inspektorat tidak tahu dan menerima laporan, jadi kami juga tidak paham bagaimana rekomendasinya. Termasuk, apa yang mau dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam uraian LHP-BPK, terinci bahwa BPR Artha Kanjuruhan (BPR AK) merupakan satu dari ratusan penerima (mitra) penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Pada tanggal 20 Maret 2020, diberikan plafond sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, ditemukan penggunaan pinjaman oleh end user (nasabah) untuk refinancing (pelunasan pinjaman sebelumnya) dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Yang mana, pencairan atas dana bergulir tersebut dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan SP3 Nomor 076/SP3/LPDB/2019 tanggal 9 September 2019. Diantaranya, pencairan tahap pertama dilakukan tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp 25 miliar dan sudah disalurkan seluruhnya kepada 63 end user. Kemudian, dilakukan pencairan tahap kedua dan dilakukan tanggal 20 Maret 2020 sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penyaluran pinjaman dan wawancara dengan end user secara uji petik di Provinsi Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 03/BAPF/LK.KUKM/02/2021 tanggal 18 Februari 2021, diketahui terdapat penyaluran pinjaman ke end user yang digunakan untuk refinancing sebesar Rp 533.401.400.
Dalam LHP BPK tersebut juga dijelaskan, refinancing merupakan pemberian pinjaman oleh mitra kepada end user yang mengajukan pinjaman senilai sisa pokok yang telah jatuh tempo atas pinjaman sebelumnya, yang akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman tersebut.
Selain temuan itu, juga terdapat penggunaan pinjaman oleh mitra dan atau End User untuk Reimbursement (dana pengganti) yang dilakukan oleh BPR Artha Kanjuruhan sejumlah Rp 830 juta.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 09 Tahun 2020 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), telah diatur bahwa pencairan pinjaman atau pembiayaan, tidak boleh digunakan untuk reimbursement. Sehingga, di dalam SP3 PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang Nomor 076/SP3/LPDB/2019 tanggal 9 September 2019 angka 16 huruf a yang menyatakan bahwa pencairan dana bergulir tidak boleh digunakan untuk reimbursement atau refinancing atas dana PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang sudah dikeluarkan.
Terkait poin tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kepanjen, Agus Hariyono, secara terpisah menjelaskan bahwa memang jika mengacu pada SP3, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Karenanya, akan terus mendalami proses penyelidikan ini.
“Karena di perjanjian SP3 disebutkan, bahwa dilarang digunakan untuk refinancing dan reimbursement. Jadi, inilah yang juga kita teliti,” kata Kasi Pidsus.
Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan penyalahgunaan dana bergulir di perusahaan atau Bank berplat merah ini, Kejari Kepanjen sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 orang. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tingkat penyelidikan. (sit)