Kediri
Sikapi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Rakor bersama Mediator Hubungan Industrial
Memontum Kediri – Dalam rangka meningkatkan dan menyatukan persepsi terkait program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) antar instansi sebagai upaya optimalisasi kinerja antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengantar Kerja se-Kota dan Kabupaten Kediri, maka diadakan Rapat Koordinasi Tahun 2022, secara daring (virtual zoom meeting). Pelaksanaan itu, dihadiri langsung Suharno Abidin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan tim, serta tamu undangan dari Dinas Ketenagakerjaan se-Kota dan Kabupaten Kediri, Sabtu (05/02/2022).
Menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82), terdapat salah satu program yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan implementasinya diselenggarakan mulai 1 Februari 2022. Program JKP ini, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Baca juga :
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
Mekanisme pelaksanaannya, program ini diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja. Adapun kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah WNI, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan dengan pengusaha, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN) hingga peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT dan JKN).
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, harapannya dapat meningkatkan optimalisasi dalam pemberian manfaat program JKP bagi peserta,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri. (pan/sit)