Kota Malang
Sikapi Kenaikan UMK 2023, Ketua DPRD Kota Malang Berharap Sudah Win Win Solution
Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, anggap kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2023 menjadi Rp 3.194.143,98, itu sudah titik tengah atau win-win solution. Sebab, jika kenaikan UMK terlalu tinggi, maka nanti dikhawatirkan pihak perusahaan keberatan dan berakhir PHK massal.
“Karena kalau terlalu tinggi, pihak pengusaha juga nanti yang merasa keberatan. Karena, iklim ini keseimbangannya harus kita jaga. Sehingga, kita menghitung UMK dengan besaran Rp 3 juta sekian itu sudah cukup. Jangan sampai di bawah Rp 3 juta,” ucap Made, seusai mengikuti sosialiasi UMK tahun 2023, di salah satu hotel, Rabu (14/12/2022) siang.
Disampaikan Made, jika DPRD akan terus berupaya mengawal nilai UMK tersebut. Jika hal itu sudah ditentukan oleh Pemprov dengan standart UMK dan perusahaan membayar karyawan dengan besaran UMK, maka harus diberikan. Jika tidak dibayarkan itu yang menjadi masalah.
“Sepanjang ada kesepakatan, pekerja dan perusahaan di awal kerja, misalnya pembayaran Rp 2 juta, atau Rp 1,5 juta. Kalau (2 belah pihak) sepakat. Saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau perusahaan itu diaturannya wajib membayar UMK, kemudian tidak dibayarkan, itu yang masalah,” jelasnya.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Lebih lanjut Made menghitung, jika keseluruhan upah yang diterima buruh, nantinya hampir mencapai Rp 3,5 juta. Hal tersebut, dilihat dari adanya fasilitas tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima buruh dari perusahaan.
“Karena ada BPJS Kesehatan yang tidak diterimakan dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibagikan. Yang diterimakan itu sekitar Rp 3 juta seratus sekian, tanpa ada potongan pajak. Saya rasa sudah bagus itu. Titik tengahnya ketemu lah,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP, mengadakan sosialisasi UMK tahun 2023 untuk memberikan jalan tengah, terkait kenaikan UMK Kota Malang.
“Nah, makanya ini lagi kita sosialisasikan. Tugasnya Disnaker, mensosialisasikan dan mengundang pengusaha untuk mencari titik tengah,” imbuhnya. (rsy/sit)