Politik
Sikapi Makam Misterius di Trenggalek, Ini Penjelasan DPRD

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya turut angkat bicara mensikapi munculnya makam misterius yang ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Kelurahan Kelutan. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika permasalahan yang terjadi saat ini memang tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.
“Terkait izin atau aturan pemakaman, itu pasti ada landasan hukumnya. Sedangkan permasalahan antara warga Kelurahan Kelutan dengan keluarga yang dimakamkan di daerah itu, secara detail tidak ada pasal-pasalnya. Sehingga, secara hukum kita tidak bisa memvonis berdasarkan satu kajian hukum, dan hanya berbicara soal norma saja,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022) siang
Dijelaskan pula, selain norma yang ada, juga tradisi masyarakat ketika ada kematian seseorang di daerah tersebut hingga proses pemakaman. Sedangkan gejolak ini muncul, diluar tradisi yang biasa terjadi.
Mengingat permasalahan ini sudah terlanjur (kadung) terjadi, dirinya menginginkan adanya titik tengah yang tidak merugikan salah satu pihak. “Sebenarnya, kita sudah usulkan akhir tahun kemarin dan baru masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, bahkan untuk naskah akademiknya saja belum. Mengingat lokasi pemakaman di Trenggalek itu profit, makanya ini masuk dalam inisiatif DPRD,” imbuhnya.
Untuk langkah selanjutnya, DPRD akan menggandeng pihak kampus dalam rangka menyusun naskah akademik. Oleh karena itu, pada dasarnya permasalahan ini menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran yang nantinya bisa dimasukkan dalam naskah akademik.
Baca juga :
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
“Harapannya, ketika nanti muncul permasalahan-permasalahan, Perda kita bisa berbicara,” tegas Agus.
Masih terang politisi PKS ini, disebutkan dalam PP yang ada secara teknis tidak mengatur posisi pemakaman khusus. Dimana pemakaman khusus, ini merupakan pemakaman yang dikelola oleh yayasan atau lembaga tertentu. Lalu ada pula pemakaman yang sifatnya bersejarah, seperti TMP dan pemakaman milik pondok pesantren.
“Dalam kasus ini kan pemakamannya terjadi di tanah milik pribadi yang belum ada legal formalnya. Dan tidak ada pasal yang mengatur kalau seseorang melakukan pemakaman dilahan tersebut,” paparnya.
Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Mengingat jika dalam sepekan, Pemerintah Daerah tidak memberikan keputusan atas permasalahan ini. Warga berkeinginan membongkar makam tersebut dan memindahkannya ke lokasi pemakaman diluar Kelurahan Kelutan.
“Ya semoga besok, kita sudah mempunyai jalan keluar mufakat atas permasalahan ini,” terang Agus. (mil/sit)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan