Bondowoso

Sikapi Pansus TP2D, Penjabat Lama Sekda Jelaskan Alasannya Tidak Bersedia Menerima Honor

Diterbitkan

-

Sikapi Pansus TP2D, Penjabat Lama Sekda Jelaskan Alasannya Tidak Bersedia Menerima Honor

Memontum Bondowoso – Pansus TP2D Bondowoso, bakal memasuki babak baru. Penjabat lama Sekda Bondowoso, H Sukaryo, menjelaskan bahwa saat itu dirinya sudah memerintahkan pada Apil Sukarwan, Kabag Administrasi Pembangunan dan Keuangan, untuk tidak mencairkan anggaran TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah). Sehingga, makna dari pihaknya bukan menolak honor TP2D.

“Menolak honor, dengan tidak mencairkan maknanya berbeda. Menolak, konotasinya sudah dicairkan, tapi tidak mau menerima. Tapi, saya saat itu sudah perintahkan pada Apil, agar tidak mencairkan anggaran TP2D, tetapi tetap dicairkan,” jelasnya, Selasa (08/03/2022).

Seharusnya, kata Karyo-sapaannya, posisi anggaran TP2D tetap dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) APBD. Karena pendapatnya, Biro Hukum dan Inspektorat Pemprov Jatim, Perbup 49 tentang TP2D belum sah. Sebab, tidak mengikuti fasilitasi gubernur.

Baca juga :

Advertisement

Ditambahkannya, kalau belum sah, Bagian Administrasi Pembangunan tidak boleh mencairkan anggaran pemerintah dalam APBD untuk kegiatan TP2D. Itulah yang menjadi pertimbangan, kenapa kemudian tidak bersedia menerima honor TP2D.

“Saya juga tidak menyalahkan bupati, ketika memerintahkan pencairan anggaran TP2D pada Bagian Administrasi Pembangunan. Karena Perbup 49 belum dibatalkan dan tidak diminta pembatalan,” jelasnya.

Sebab, lanjutnya, bupati juga mempunyai dasar ketika mencairkan anggaran TP2D. Karena faktanya, TP2D telah bekerja. Kalau anggarannya tidak dicairkan, TP2D bisa menggugatnya ke PTUN.

Dikatakannya, bahwa pihaknya menghargai pendapat yang berbeda. Tidak membenarkan pendapatnya sendiri dan tidak menyalahkan pendapat orang lain. (sam/zen/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas