Bengkulu
Sikapi Peningkatan Layanan Kesehatan, Komisi I DPRD Kota Bengkulu Tampung Aspirasi Nakes

Memontum Bengkulu – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKB, Jaya Marta, memberikan sorotannya terhadap jam kerja tenaga kesehatan (Nakes) dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu, Selasa (08/11/2022) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan sejumlah masukan-masukan di Komisi I DPRD Kota Bengkulu, berkaitan dengan jam kerja tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas.
Disampaikan Jaya Marta, bahwa jam kerja Nakes di Puskesmas, akan diberlakukan kembali. Jam kerja nantinya, melebihi jam kerja yang ditentukan.
Jaya Marta juga menyampaikan, idealnya jam kerja yang berlaku dalam satu hari, yakni 6 jam selama sehari. Sehingga, selama seminggu atau enam hari, maka menjadi 36 jam. Sementara untuk para pegawai yang berkerja melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat insentif.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
“Bukan tidak boleh, tapi kita harus melihat kesiapan dari Pemda Kota Bengkulu. Baik itu dari segi uang lembur, keamanan dan kenyamanan dari pegawai yang bekerja,” kata Jaya Marta.
Dirinya juga mengatakan, hal ini bisa diberlakukan, bila Pemda Kota Bengkulu, sudah mampu untuk menyiapkan segala sesuatu. Baik dari insentif, keamanan dan kenyamanan bagi para pegawai.
“Agar ke depan tidak terjadi kontradiksi yang terjadi, antara pihak puskesmas dan Pemda Kota Bengkulu, maka ini harus ditata. Sehingga, layanan terbaik untuk masyarakat bisa ditingkatkan,” ujar Jaya Marta. (bkl/sit/adv)
















