Pamekasan
Sikapi Penutupan Reklamasi, BPN Pamekasan Tak Bisa Menolak Permohonan Apabila Persyaratan Lengkap
Memontum Pamekasan – Tuntutan penutupan reklamasi pantai milik Wiraraja Kabupaten Pamekasan, tampaknya bakal jalan di tempat. Pasalnya, secara umum tanah negara (TN) bisa diproses menjadi hak milik perorangan, jika persyaratannya sudah lengkap.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (H2P) BPN Pamekasan, Suparman, mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak permohonan apabila perlengkapan persyaratan sudah lengkap. Misalnya, reklamasi harus ada surat ijin reklamasi, dasar hak penggunaannya, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Jika perizinannya sudah lengkap, rekomendasi dari Pemkab dan Pemprov sudah dipenuhi, BPN tidak bisa menolak,” ujarnya.
Pria asal Bojonegoro itu menambahkan, jika pemohon berbentuk badan hukum, maka harus ada akta pengesahan badan hukum. Setelah itu, BPN bisa memproses untuk mengeluarkan sertifikat.
“Kalau untuk memastikan reklamasi (Wiraraja, red), itu harus dicek lagi. Untuk lebih lengkapnya, ke Pak Hamim,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN Pamekasan, Hamim, meminta wartawan ini untuk mengkonfirmasi ke Kasi H2P. Dengan alasan, Hamim mengaku masih ada kegiatan diluar. (adi/ed2)