Jember
Sikapi Perda RTRW Jember, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan berikut Lakukan Aksi Bakar Ban
Memontum Jember – Aksi unjuk rasa sekitar 200 mahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, diwarnai dengan aksi bakar dua ban bekas mobil, Rabu (10/11/2021). Tidak hanya itu, massa juga sempat menarik pagar kawat berduri yang dipasang polisi.
Dari aksi unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa menuntut soal adanya keterbukaan informasi publik soal pembahasan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember, soal revisi Perda RT RW. Juga, meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas, soal penyusunan dan pembahasan Perda RT RW. Serta, bertujuan menolak adanya praktek pertambangan di Kabupaten Jember.
Pantauan wartawan di lokasi, aksi ratusan mahasiswa itu dikawal secara ketat oleh ratusan anggota Polres Jember dan 2 pleton anggota Brimob Polda Jatim. Massa, berkumpul di Double Way Unej Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Kemudian, dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju depan Kantor DPRD Jember, untuk menyampaikan orasi dan aspirasi langsung di depan anggota dewan dan dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Jember.
Terkait aksi membakar dua ban bekas mobil dan menarik sampai rusak pagar kawat berduri, terjadi di depan Kantor Pemkab Jember. Ini dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan ratusan mahasiswa, karena kurang lebih setengah jam menunggu kehadiran Bupati Jember, Hendy Siswanto, ataupun Wakil Bupati (Wabup), Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Namun, kericuhan itu dapat segera mereda, setelah Wabup yang akrab dipanggil Gus Firjaun itu datang menemui massa aksi. Terkait aksi Unras yang dilakukan ratusan mahasiswa itu, Korlap Aksi, Muhammad Faqih Al Haramain, mengatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum itu, sebagai bentuk penolakan tegas adanya pertambangan di Kabupaten Jember. Pasalnya pertambangan di Jember, dapat terjadi karena saat pembahasan revisi Perda RT RW, tidak dilakukan terbuka dan terkesan sengaja memasukkan klausul soal tambang di Jember.
“Aksi kita ini monyoal revisi perda RTRW yang sudah harus dilakukan pada tahun ini. Kenapa? Karena pada keputusan teknovatif ketika proses pengesahan RTRW 2015 lalu, itu ada pasal mengenai arahan terkait klausul pertambangan eksplorasi ilmu pengetahuan,” kata Faqih saat dikonfirmasi disela aksi Unras, Rabu (10/11/2021).
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Faqih menjelaskan, terkait klausul pertambangan itu pula, diduga di dalam proses pengesahan, dilakukan secara voting. “Sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk. Nah ketika ada pengesahan itu menjadi 11 (klausul), titik-titiknya di sini (penentuan pertambangan). Kemudian yang kedua, RPJMD yang sudah disahkan ini kan dilakukan sebelum RTRW yang harusnya. RTRW menjadi acuan dari RPJMD,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat Ketua PC PMII Jember ini menyampaikan, dari analisa yang dilakukan pihaknya, seharusnya Perda RTRW disesuaikan dengan RPJMD. “Harusnya kan birokrasinya dimulai dari RTRW dulu,” katanya.
Karena dicurigai adanya kepentingan pertambangan, maka dari itu PC PMII Jember menghendaki ada komitmen untuk menghapus soal klausul pertambangan. “Karena arahannya menjadi jelas. Kalau tidak, kemudian arahannya itu untuk eksplorasi ilmu pengetahuan, maka hari ini harus dihapuskan,” tegasnya.
Terkait hal itu, ratusan mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, pertama meminta keterbukaan informasi publik menyoal revisi Perda RTRW. Kedua meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas menyoal penyusunan dan pembahasan Perda RTRW.
Ketiga penghapusan klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW. Keempat mendesak klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW, dan kelima meminta kepada DPRD Jember untuk menjalankan komitmen menolak pertambangan di Kabupaten Jember.
Saat melakukan aksinya di Depan Gedung Dewan, para mahasiwa ditemui langsung oleh 3 orang perwakilan anggota DPRD Jember. Diantaranya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Ghufron, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto dan Anggota Bapemperda, Gembong.
Menerima aspirasi mahasiswa, Ketua Bapemperda DPRD Jember, Ghufron menandatangani surat tuntutan mahasiswa yang terdiri dari 5 poin tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Gembong juga menegaskan, terkait soal penolakan tambang Bapemperda DPRD Jember ikut membahas soal Perda RT RW dan pertambangan.
“Untuk Perda RT RW saat ini sedang revisi oleh pemerintah sekarang. Perda RT RW itu masih belum masuk di meja DPRD, masih kajian. Insya Allah kami berpihak kepada mahasiswa dan masyarakat Jember, terkait pertambangan dan perda RT RW itu, saya sampaikan nantinya, saat pembahasan Perda RT RW 2022,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan menolak pertambangan yang merusak lingkungan. “Karena kita belum menerima apapun (terkait revisi Perda RT RW), tapi kita komitmen menolak pertambangan merusak lingkungan di Jember. Kita tetap menyuarakan suara masyarakat,” tegas legislator dari PKB ini.
Terpisah saat ditemui di depan Kantor Pemkab Jember, Wabup Jember Gus Firjaun, juga menegaskan yang sama soal penolakan adanya pertambangan di Jember. Ketegasan tolak soal tambang itu, juga dikuatkan dengan kesediaan Gus Firjaun menandatangani nota kesepakatan tuntutan ratusan mahasiswa tersebut.
“Selalu disampaikan di beberapa tempat, bahwa kami (Bupati dan Wabup) tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal pertambangan. Karena bagaimanapun juga, ini (Jember) daerah saya,” ucap Gus Firjaun saat dihadapan ratusan mahasiswa. (ark/rio/gie)