Kota Malang

Sikapi Pesan Ancaman Penculikan Anak, Ini Kata Disdikbud Kota Malang

Diterbitkan

-

Sikapi Pesan Ancaman Penculikan Anak, Ini Kata Disdikbud Kota Malang

Memontum Kota Malang – Maraknya pesan berantai di media sosial tentang ancaman penculikan anak yang terjadi di Indonesia, atau khususnya di Kota Malang, menimbulkan rasa cemas di masyarakat. Lebih-lebih bagi masyarakat yang memiliki anak usia sekolah.

Mengantisipasi terjadinya kasus penculikan anak di Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, memberikan imbauan dan pencegahan.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan jika pesan atau kejadian penculikan itu perlu diwaspadai. Terutama, ini menyangkut peran dari orang tua dan guru, dalam menjaga anak harus betul-betul diterapkan dengan baik.

“Memang perlu diwaspadai. Makanya, ini tentunya perlu sinergitas, perlu gerak bersama. Jadi, saya rasa mulai dari orang tua, guru, tenaga kependidikan, ini untuk terus memberikan edukasi dan langkah-langkah pencegahan, terkhusus kepada peserta didiknya,” jelas Suwarjana, Rabu (01/02/2023) tadi.

Advertisement

Disebutkan Suwarjana, jika ada beberapa langkah yang perlu dilakukan guna mewaspadai kasus penculikan yang terjadi. Pertama, menurutnya orang tua dan guru wajib untuk senantiasa mengawasi dan mengetahui keberadaan si anak.

“Senantiasa mengawasi anak. Dengan mengetahui keberadaan, dengan siapa dan sedang apa buah hati panjenengan lakukan. Dan memberikan wejangan agar tidak bermain terlalu jauh dari rumah atau bermain ditempat yang sepi,” tuturnya.

Baca juga :

Kemudian, kedua yakni pentingnya memberikan pemahaman dan penjelasan kepada anak, agar tidak mengikuti ajakan dari orang yang tidak dikenal. Walaupun di iming-imingi uang, jajan ataupun dengan alasan bahwasannya disuruh menjemput.

“Bilamana diajak secara paksa, kita perlu memberikan penjelasan untuk si anak, agar jangan takut untuk berteriak minta tolong atau lari menjauh dari orang yang mengajak paksa itu,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut ditambahkan, jika orang tua juga harus tepat waktu dalam menjemput sang anak. Kemudian, juga tidak memperbolehkan orang yang tidak dikenal  untuk menjemput anak dengan alasan apapun.

“Bilamana ada orang yang tidak dikenal ingin menjemput siswa dengan alasan orang tuanya terkena musibah atau semacamnya, guru dan orang tua ini harus saling kordinasi. Orang tua juga harus menjemput anak tepat waktu saat pulang sekolah sesuai jadwal yang ada, atau sesuai pemberitahuan,” imbuh Suwarjana.

Sebagai informasi, sebelumnya telah muncul informasi kasus percobaan penculikan anak di MIN Malang 1. Dari pesan berantai yang tersebar di WhatsApp, menyebutkan bahwa anak tersebut diiming-imingi permen oleh pelaku, yang mengaku sebagai orang suruhan ibunya. Beruntung, dalam narasi pesan tersebut dijelaskan bahwa si anak berhasil melawan dan menjauh dari ajakan pelaku. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas