Kota Malang

Sikapi UMK 2024, Ini Kata Ketua DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, sebut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Malang 2024 sebesar Rp 3.309.144, merupakan titik tengah dan terbaik. Walaupun, keputusan tersebut tidak sesuai usulan dari Pemerintah Kota Malang dan Dewan Pengupahan.

Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika kenaikan UMK Kota Malang itu telah melewati proses yang panjang. Terlebih, juga menyesuaikan dengan tingkat kemahalan, biaya hidup dan tingkat inflasi di Kota Malang.

“Kita mengusulkan kenaikannya itu Rp 150 ribu. Berdasarkan LKS Tripartit disetujui Rp 115 ribu. Sebetulnya, itu bukan disetujui khusus untuk Kota Malang, tetapi melihat regional. Karena pengupahan inikan hanya patokan dasar, ada patokan minimal sekian. Tentu saja dalam menghitung semuanya tidak asal-asalan,” jelas Made, seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi UMK Kota Malang, Rabu (06/12/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Selain itu, menurutnya penetapan UMK Kota Malang tersebut juga menjaga dua keseimbangan diantara dua kepentingan besar. Pertama, yaitu kepentingan pengusaha untuk tetap konsisten dan eksis di usahanya, kedua dari sisi masyarakat (terutama buruh) yang ingin meningkatkan pendapatannya.

“Ini saya rasa sudah lewat perdebatan panjang, lewat rapat panjang, sehingga ketemu UMK kita Rp 3.309.144. Itu menunjukkan sudah titik terbaik untuk yang ditemukan. Nanti next selanjutnya akan ada kenaikan per tahun dan pasti ada proses kenaikan upah di tiap tahunnya. Jadi apapun itu kami selaku pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, tetap mengawal itu,” ujarnya.

Apalagi saat ini di Kota Malang sendiri, menurutnya sudah banyak perusahaan yang memberikan upah pada karyawan diatas UMK tersebut. Mulai dari perhotelan hingga beberapa pabrik rokok di Kota Malang.

“Kami cek di beberapa hotel Kota Malang, itu sudah di atas UMK untuk gajinya. Sekarang pabrik rokok saja sudah tidak lagi pakai sistem upah bulanan. Tapi sudah borongan berdasarkan hasil kerja mereka. Jadi, menurut saya sekarang sudah banyak disesuaikan dengan orang dibayar sesuai kinerjanya dan ini kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya,” tuturnya.

Sehingga, dalam hal kenaikan UMK tersebut menurutnya tidak terlalu bergejolak, karena sistem pengupahan sudah sesuai dengan basis kinerja.

Advertisement

“Sekarang sudah berbasis kinerja. Saya salut dengan Kota Malang, artinya perusahaannya tidak mau dirugikan dan buruh pun kalau yang malas dapatnya sedikit bagi yang rajin ya banyak, itu lah yang namanya Tunjangan Kinerja (Tukin),” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas