Hukum & Kriminal
Simpan 11,2 Kg Ganja Siap Edar, Jukir di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kota Malang
Memontum Kota Malang – Seorang kurir ganja berinisial RK (27), warga Jl Tlogo Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (09/03/2022), dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di rumahnya.
Diluar dugaan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Jukir ini telah menyimpan 11,2 kilogram ganja. Meskipun demikian, dirinya mengaku kalau ganja itu adalah titipan dari kenalannya untuk diedarkan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas yang mendapat informasi kalau ada pengedar ganja di kawasan Jl Tlogomas. Atas informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap RK di rumahnya.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya, ditemukan satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital dan satu buah Handphone. Total berat ganja yang diamankan dari tersangka RK, yaitu seberat 11,2 kilogram,” ujar AKBP Deny.
Kepada petugas, RK mengaku bahwa ganja miliknya itu didapat dari BN, kenalannya. Namun RK mengaku tidak mengetahui alamat BN, sebab penyerahan ganja dikirim dengan sistem ranjau di kebun tebu di kawasan Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat (21/01/2022).
“Semua yang mengatur adalah BN. Dia akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba. Tugas RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN. Dari pengakuan RK, ganja tersebut belum sempat diedarkan,” ujar AKBP Deny.
Atas perbuatannya tersebut, RK terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gie)