Hukum & Kriminal
Jaringan Peredaran Ganja Kota Malang Berhasil Diringkus, Empat Pelaku Berhasil Diciduk

Memontum Kota Malang – Jaringan peredaran ganja di Kota Malang, berhasil dibrangus Satreskoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SH alias Hariadi (45), warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, DY alias Diyo (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru dan MD alias Meda (27), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, bahwa jaringan peredaran ganja ini setelah petugas mendapat informasi terkait peredaran ganja di Kota Malang. Petugas kemudian berhasil menangkap SH dengan BB 21 gram ganja kering.
Kepada petugas, SH mengaku ganja tersebut dari DY, hingga petugas segera membekuknya. Dari hasi pengembangan, DY mengaku ganja dari AD, yang kini menjadi DPO. Dia mengaku, mengambil ganja tersebut dari AD di sebuah garasi PO Bus di Kota Malang pada bulan Februari 2022
Baca juga:
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
Ternyata DY tidak hanya menjual ganja kepada SH saja, melainkan juga menyalurkannya kepada FR. Dia mengirimnya dengan sistem ranjau. Meskipun demikian, petugas berhasil melacak keberadaan FR hingga berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tersangka FR, berhasil kita tangkap dengan BB satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus ganja. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung platik wrap dan satu timbangan digital. Total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram,” ujar AKBP Deny, Rabu (09/03/2022).
Tersangka DY juga mengedarkan ganja kepada MD. Sehingga MD juga berhasil diringkus petugas. “Untuk tersangka DY dan FR, terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain, sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY. Untuk tersangka DY dan FR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancan hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan hukuman pidana seumur hidup,” ujarnya.
Untuk tersangka SH dan MD dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari pengedar utamanya. (gie)
















