Kota Malang
Skandal Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium UM Terbongkar
Jaksa Jemput Paksa 2 Dosen
Memontum Kota Malang – Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.
Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yangbberhasil diamankan hanya 2 orang.
Informasi Memo X menyebutlan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar.
Meskipun saat ini, para narapidana tersebut sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun pihak kejaksaan memutuskan umruk melakukan penahanan. Andoyo diamankan saat sedang rapat dengan jajaran rektorat UM penerimaan mahasiswa jakur mandiri, sedang Fuad diamankan usai mengajar.
” Ada 3 orang yang kami cari. Namun saat itu dapat kami bawa 2 orang,” Ujar Amran Lakoni SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.