Kota Malang
Skandal Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium UM Terbongkar
Adapun satu nama lagi yang kini sedang dicari petugas Kejaksaan yakni Sutoyo SH M Hum. Dalam proyek tersebut Sutoyo bertugas sebagai sekertaris panitia lelang. Penangkapan ini berdasarkan hasil putusan Kasasi tahun 2017. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amran Lakoni menjelaskan bahwa korupsi ini terkait pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM tahun anggaran 2009 senilai Rp 40,5 miliar. Namun berdasarkan hidungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangam dan Pembangunan) terdapat tidak kesesuain spesifikasi harga barang hingga kerugian negara Rp 14,8 miliar.
Saat wartawan.mendatangi Kampus UM, Wakil Rwktor 2 UM Prof Wahjoedi sempat kaget terkait penjemputan 2 dosen UM tersebut. ” Saya sempat kaget karena sebelumnya tidak ada unformasi secara resmi dari kelembagaan.
Peristiwa ini saya belum tahu karena selama ini Pak Andiyo bekerja dengan baik,” ujar Wahjoedi. Namun saat ditanya masalah lain-lain, dia menyarankan untuk menghubungi rektor UM Prof AH Rofi’udin.
Perlu diketahui bahwa selama terjerat kasus korupsi ini, ketiga disen tersebut belum pernah ditahan. Fuad dan Andoyo baru Rabu kemarin merasakan jeruji besi. Kini petugas masih terua melakukan pencarian erhadap Sutoyo. (gie/yan)