Kota Malang
Soal Pasangan yang Dibidik KPK, Wanedi: Masih Ada 1000 Kader PDIP
Memontum Kota Malang — Bola panas KPK kini sedang menggelinding ke kaki calon Walikota Malang nomor urut 1 Ya’qud Ananda Qudban dan calon Walikota Malang nomor urut 2 Mochammad Anton. Penyidik KPK telah menggeledah rumah keduanya Selasa (20/3/2018) sore di Jl Tlogo Indah No 16, Kelurahan Tlogomas dan Jalan Ijen No 73, Kota Malang.
Menanggapi prahara KPK kini sedang mendalami kasus dugaan suap sampai menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR) Kota Malang Djarot kepenjara. Calon Wakil Walikota Malang nomor urut 1, Achamad Wanedi menyatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum melihat bahkan memegang surat dari KPK soal penerapan Nanda sebagai tersangka.
Kata Wanedi, kabar itu didengar dari pemberitaan saja. “Sejauh ini kita tetap Menawan. Sebagai warga negara kita menghormati proses hukum sedang berjalan. Yang jelas saya dan Mbak Nanda tetap kompak dan solid. Demikian juga dengan teman teman relawan tetap solid,” jelas Wanedi.
Disinggung soal keberadaan Nanda. Kata Wanedi posisi Nanda sedang di Jakarta. Tapi dia tidak tahu dalam urusan apa. “Bisa urusan partai atau urusan yang lainnya. Komunikasi tetap kita lakukan. Bahkan dia titip pesan supaya Menawan terus bekerja demi suksesnya Pilkada Kota Malang,” urainya.
Lalu terkait dengan penetapan anggota DPRD Kota Malang dari F PDIP ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap saat pembahasan perubahan APBD Kota Malang tahun 2015. Kata Wanedi tidak mempengaruhi perjuangannya dalam Pilkada Kota Malang.
“Di PDIP itu keputusannya kolektif kolegal. Misalkan tidak ada satu masih ada 1000 kader PDIP yang siap membantu perjuangan kami,” jelasnya. Berikutnya Wanedi menyatakan, perkara ini muncul bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Kota Malang. Dia berdoa semoga tidak ada yanh zholim dalam perkara ini. “Nanti akan kelihatan siapa yang benar dan siapa yang bersalah. Becik ketitik olo ketoro,” sambungnya.
Ditambahkan, setiap orang pasti terkejut bila mendengar kabar seperti sekarang ini. Apalagi kaitannya dengan penyidik KPK. “Waktu kaki kita kesandung batu pasti terkejut. Apalagi saat ini terkait dengan penyidikan KPK. Pasti semua orang akan terkejut. Kami yakin badai ini segera berlalu,” ungkap Wanedi.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Malang Zainudin menegaskan, perkara hukum sedang dihadapi calon Walikota Malang tidak akan mengugurkan proses pencalonannya sebagai Walikota Malang. Tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Malang tetap akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pada Peraturan KPU.
“Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan tipikor. Pencalonan Walikota Malang tetap akan berlanjut. Kecuali calonnya berhalangan tetap karena sakit keras atau meninggal dunia. Akan ada aturan tersendiri,” tegas Zaenudin.
Menurut Zaenudin, meskipun calon Walikota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPU Kota Malang tetap akan mencetak surat suara sesuai dengan foto calon Walikota Malang. “Ada aturan tersendiri apabila setelah pemungutan suara salah satu calon Walikota Malang ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara korupsi,” pungkas Zaenudin. (man/yud)