Banyuwangi
Sodomi Bocah, Bule Australia Masuk Bui
Memontum Banyuwangi – Diduga melakukan kekerasan seksual (pedofolia) terhadap anak di bawah umur, LD (38) warga negara Australia harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi. Di jebloskannya LD terbukti melakukan pencabulan anak remaja laki-laki dibawah umur secara berulang-ulang.
Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andy Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pedofolia ini, korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya, setelah di desak oleh orang tuanya, korban mengaku habis dicabuli oleh orang asing.
“Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi,” ungkap Kompol Andy Yudha, Rabu (28/8/2019) siang.
Lanjut Kompol Andy Yudha, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku pedofil tersebut.
“Kasus ini terjadi pada 11 Agustus lalu. Dan tersangka berhasil diamankan di tempat kosannya,” terang Wakapolres Banyuwangi.
Menurutnya, dalam keterangan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku kalau dirinya seorang homoseksual.
“Saat dilakukan penyidikan, tersangka LD mengaku perbuatannya, dan mengaku kalau dirinya itu seorang homoseksual,” katanya.
Lebih lanjut Kompol Andy Yudha menjelaskan, perkenalan antara LD dengan korban terjadi di yemy wisata Bunder, pada tahun 2018 lalu.
Setelah berkenalan tersebut, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya. Usai melampiaskan nasfunya, tersangka memberi uang Rp 100 ribu ke korban, sebagai imbalan.
“Sebelum melakukan pencabulan, terlebih dahulu, tersangka memperlihatkan Vidio porno yang ada di HP-nya ke korban. Setelah nafsu korban memuncak, tersangka melakukan aksi pencabulan
“Saat berada di rumah tersangka inilah, korban disodori video porno yang ada di HP tersangka. Ketika libido korban naik, tersangka langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” kata Andy.
Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka itu tidak hanya sekali. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 5 kali.
“Pencabulan uang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini, sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dan setiap melakukan pencabulan, korban diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka LD dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76R UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dari penangkapan tersangka LD, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, selembar sprey warna merah, sebuah bantal, sebotol minyak pelicin merek four seasons, sebotol tablet obat kuat, 30 buah kondom, Hp merk Samsung, Sarung warna hijau dan celana pendek warna abu-abu,” pungkasnya. (ras/oso)