Mojokerto
Sosialisasi Ketenagalistrikan Dalam Rangka TMMD Ke-102 Di Mojokerto
Lebih lanjut Humas PLN Mojokerto menegaskan, selain hak ini masyarakat sebagai konsumen juga memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya, melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian,” tegasnya
Masih katanya, demi keamanan pelanggan, pada kesempatan tersebut, pemateri juga memberikan tips-tips keamanan dalam penggunaan listrik, diantaranya, manfaatkan instalasi listrik yang ber-SNI, jangan menumpuk stacker di rumah karena dapat memicu kebakaran. Kemudian bahaya mencuri listrik dari kabel utama, menyambung kabel secara serampangan tanpa memperhatikan keamanan dapat menimbulkan korsleting/kebakaran.
Di akhir acara, pemateri juga mengajak sekaligus menghimbau, agar konsumen membayar rekening listrik jangan sampai melebihi tanggal 20 setiap bulannya, mohon kerelaan warga apabila pepohonannya dipotong/dipangkas demi keandalan jaringan distribusi sehingga tidak terjadi kebakaran dan konsleting. (den/gan/ono)