Kota Batu
Sosialisasi Perundang-undangan Tentang DBHCHT, Pemkot Batu Libatkan Kepala Desa dan Organisasi Wanita
Memontum Kota Batu – Sosialisasi Tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali dilakukan dan dilaksanakan Pemerintah Kota Batu, Selasa (16/11/2021) tadi. Dalam pelaksanaan kali ini, sosialisasi dengan melibatkan Kepala Desa se-Kota Batu, pejabat, pengusaha serta penjual/ kios rokok, organisasi wanita dan dihadiri sekitar 100 undangan.
Sosialisasi sendiri, diselenggarakan Bagian Perekonomian dan SDM Setda Kota Batu yang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Malang. Pelaksanaan itu, digelar salah satu hotel di Jalan Ir Soekarno Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Yang istimewa dari pelaksanaan sosialisasi kali ini, hadir Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso, Ketua DPRD Asmadi dan kepala kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Kabag Perekonomian dan SDM, Emilyati, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) untuk yang ke 24 dari 30 target di tahun 2021. Sosialisasi DBHCHT, dimaksudkan dan tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang pita cukai rokok legal atau resmi kepada pemangku kepentingan. Seperti kepada pejabat, para Kades serta Darma Wanita sebagai mitra Pemerintah.
“Dengan demikian, diharapkan kepada peserta yang hadir saat ini bisa menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas. Sehingga, penyebaran rokok ilegal (rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai asli tapi tidak pada peruntukannya) bisa ditekan peredarannya,” terangnya.
Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, juga dijelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Acara ini, tambahnya, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu dalam pemberantasan rokok ilegal. Punjul juga menjelaskan, bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 18,9 miliar dan SILPA sebesar Rp 5,7 miliar. Rencananya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
“Manakala menemukan rokok tanpa label atau cukai, mohon disampaikan ke pemerintah desa atau Pemkot,” pesan Punjul untuk masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP, mengatakan bahwa Kota Batu mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). “Semoga dengan sosialisasi ini, bisa memaksimalkan anggaran DBHCHT dan terserap ke masyarakat,” ujar Asmadi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, saat wawancara meminta para pemangku kebijakan atau stakeholder dapat meneruskan informasi mengenai Perundang-undangan Bea Cukai kepada masyarakat yang lebih luas. “Diharapkan, para stakeholder dapat menyebarluaskan tentang cukai ilegal agar dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya peredaran rokok ilegal di Kota Batu,” terangnya.
Secara umum, Gunawan juga menjelaskan, potensi bea dan cukai nasional mencapai Rp 180 triliun. Selain itu, target ekspor sebanyak Rp 1.8 triliun dan bea masuk Rp 33.2 triliun. Di Malang Raya, perolehan hingga Oktober 2021 ini telah mencapai Rp 15.6 triliun.
Target awal pada 2021, mencapai Rp 20.5 triliun. Lalu, ada redistribusi akibat pandemi Covid-19 menjadi Rp 18.9 triliun. “Potensi Malang Raya cukup besar dibanding tempat-tempat lain di Jawa Timur. Sepertinya nomor satu untuk penerimaan cukai. 80 sampai 90 persen itu berasal dari cukai rokok. Lainnya ekspor dan impor,” papar Gunawan.
Di Malang Raya, Kota Batu mendapatkan jatah Rp 18.922.459.000, Kota Malang Rp 30.367.991.000 dan Kabupaten Malang Rp 80.025.348.000. Penerimaan bea cukai terdiri atas 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 penegakan hukum dan 25 persen untuk kesehatan. “Beredarnya rokok ilegal sangat merugikan pemasukan negara. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama memberantasnya,” ajak Gunawan.
Rokok ilegal itu, terangnya, seperti rokok polos yang tidak ada pita cukainya, lalu rokok pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai berbeda. Dalam sosialisasi itu, petugas dari Bea Cukai Malang memberikan edukasi untuk mengetahui tanda-tanda cukai ilegal. “Di Malang Raya, dari hasil penindakan, perkiraan kerugian negara kurang lebih Rp 6.372.431.220,” terang Gunawan. (bir/sit/adv)