Kabupaten Malang
Sosialisasi Perundangan Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Operasi Sobo Kampung di Dua Kecamatan
Memontum Malang – Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau lebih dikenal ‘Gempur Rokok Ilegal’ secara masif terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang serta didukung Diskominfo Kabupaten Malang, Senin (22/07/2024) tadi. Dalam pelaksanaan yang dikemas dengan istilah Operasi Sobo Kampung itu, kali ini menyasar dua desa di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Adalah Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang dan Desa Mentaraman, Kecamatan Turen, yang dijadikan konsentrasi operasi.
Dalam kegiatan yang juga melibatkan pihak desa itu, petugas gabungan menyasar beberapa toko atau penjual di perkampungan. Selain melakukan pengecekan rokok kepada penjual, petugas juga memberikan pengertian melalui sosialisasi rokok ilegal berikut bahaya rokok ilegal.
Di lokasi pertama Sobo Kampung atau di Desa Wandanpuro, petugas gabungan mendatangi sebanyak lima toko atau penjual rokok. Sejumlah toko itu, berada di Jalan Sidomulyo 1 hingga Sidomulyo 3. Sementara di lokasi ke dua atau Kecamatan Turen, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi kepada lima toko atau penjual.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko, menjelaskan bahwa tujuan operasi atau sosialisasi hari ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas. Artinya, bahwa keberadaan rokok ilegal sangat membahayakan dari segi kesehatan dan juga merugikan negara dalam perolehan pajak.
“Karenanya, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk satu gerak antara Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang, kepada masyarakat untuk menyamakan visi bahwa rokok ilegal sangat berbahaya,” katanya.
Melalui Sobo Kampung ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat bisa mengetahui jenis dan karakter rokok ilegal. Termasuk, bisa menolak atau tidak menerima karena resiko hukumnya lebih berat dibandingkan keuntungan.
Baca juga :
“Dalam Sobo Kampung hari ini, petugas gabungan melakukan sosialisasi di lima titik di wilayah desa Kecamatan Bululawang dan lima titik di desa Kecamatan Turen,” ujarnya.
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Malang, Ricky Wijaya, menambahkan bahwa kegiatan ini sengaja dikemas dalam konsep Sobo Kampung adalah untuk menguatkan sosialisasi Perundangan Cukai kepada masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan penjual rokok di kampung-kampung akan turut serta dalam mendukung program pemerintah melalui Gempur Rokok ilegal.
Dengan kekuatan sosialisasi yang intens, ujarnya, maka rokok ilegal akan tidak laku apabila tidak ada yang membeli. “Secara logika, kalau rokok ilegal tidak ada yang membeli di masyarakat, maka otomatis keberadaan rokok ilegal akan tidak ada,” ujarnya.
Karenanya, ungkap Ricky, ke depan sosialisasi akan terus dimasifkan. Mengingat, banyak hal yang harus dikuatkan lagi, selain sinergitas dengan media massa, radio, televisi lokal dan semua stakeholder yang ada di Malang Raya.
“Terkait temuan-temuan selama Sobo Kampung, Bea Cukai Malang akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan baik preventif ataupun represif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Mat Khoiri, mengaku sangat berterima kasih atas adanya pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal. Melalui sosialisasi atau Sobo Kampung tersebut, maka akan menambah pengetahuan penjual dan masyarakat.
“Ini sangat bagus, karena bisa menambah pengetahuan bagi penjual ataupun masyarakat,” katanya. (Diskominfo Kab.Malang/sit)