Lamongan
Spesialis Maling Speedometer Truk asal Surabaya Tumbang di Paciran
Memontum Lamongan – Dua pelaku spesialis pencurian Speedometer kendaraan truk asal Surabaya tersebut yakni M.Syafi’i (47) warga Gg. Tanah Merah Limo Sayur, Kelurahan Kali Bedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan Abdul Nasir (33) warga Kelurahan Bulak Cumpat, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dibekuk petugas setelah melakukan pencurian speedometer di garasi Desa Tlogo, Kecamatan Paciran milik Sutrisno (50), warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Senin (9/7/2018)
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah speedometer truk hasil curiannya. Selain itu terdapat dua bilah pisau, satu buah mata kunci T, satu buah gunting sebagai alat untuk aksi kejahatan serta sepeda montor Honda Revo milik pelaku dan dua buah handpone merk Mito dan Lenovo.
Kapolsek Paciran, AKP Fandil saat dikonfirmasi menjelaskan, awalnya petugas menerima laporan dari korban pemilik garasi kendaraan truk, speedometer kendaran truk yang berada di garasi di desa Tlogo Kecamatan Paciran telah dicuri orang.
“Waktu itu sekitar pukul 03.30 WIB, pemilik garasi truk mendapati telpon dari sopirnya bernama Darmo Mulyo, yang mengabarkan speedometer truk Hino Louhan yang berada di garasi hilang dicuri orang,” ungkap AKP Fadil.
Lebih lanjut AKP Fandil menerangkan setelah mendapat laporan dari sopir jika ada pencuri yang mengambil Speedometer truk, pemilik garasi langsung mendatangi tempat kejadian dan menghubungi petugas Polsek Paciran. Begitu menerima laporan, petugas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas dan korban melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian dan menyusuri sepanjang jalan hingga ke SPBU Betengah Kecamatan Maduran.
Selanjutnya petugas dan korban kembali ke garasi. Ketika sampai di garasi petugas dan korban mencurigai dua orang yang diduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Kemudian dua orang tersebut diamankan dan setelah dilakukan interograsi, mereka mengakui telah mencuri speedometer truk di garasi tersebut.
“Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di semak-semak di lokasi kejadian. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Paciran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (bis/zen)