Kota Malang
SPSI Kota Malang Sambut Positif Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Memontum Kota Malang – Upah minimum nasional yang direncanakan mengalami kenaikan 6,5 persen, mendapatkan tanggapan positif dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang. Itu karena, kenaikan tersebut dinilai angka yang wajar dan mengingat kondisi para pekerja saat ini menghadapi tantangan berat.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menyampaikan harapannya agar kenaikan tersebut dapat segera diterapkan. Bahkan dimungkinkan adanya besaran kenaikan yang lebih tinggi untuk di Kota Malang.
“Kalau itu memang benar, cukup bagus dibandingkan sebelumnya. Namun, rumusannya saat ini masih belum jelas karena sering berubah, dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 ke PP Nomor 51,” ujar Suhirno, Rabu (04/12/2024) tadi.
Suhirno menilai, jika aturan yang tumpang tindih, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sedang dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kesejahteraan pekerja belum terjamin secara optimal. Namun, dirinya berharap jika Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan yang sama dengan upah minimum nasional.
Baca juga :
“Putusan MK terkait perubahan beberapa pasal UU Cipta Kerja juga harus diperhatikan. Kalau memang benar 6,5 persen, kami merasa cukup puas. Tinggal bagaimana nantinya kesepakatannya disusun,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, lanjutnya, SPSI Kota Malang belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Malang terkait penerapan kenaikan UMK. Bahkan dirinya menyebut, SPSI masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi, yang akan menjadi acuan dalam menentukan UMK Kota Malang.
“Belum ada komunikasi lebih lanjut. Kami sudah melakukan rapat Dewan Pengupahan sebelum pengumuman dari Presiden. Sekarang kami masih menunggu keputusan dari provinsi,” lanjutnya.
Selain itu, SPSI juga menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan rumusan final dari Menteri Tenaga Kerja. Menurut Suhirno, kenaikan 6,5 persen ini berkisar di angka Rp 300 ribu, yang dinilai cukup ideal. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan semakin berat, termasuk kenaikan pajak yang direncanakan menjadi 12 persen.
“Kami berharap kenaikan 6,5 persen ini benar-benar direalisasikan. Namun, dengan kondisi saat ini, termasuk aturan dalam UU Cipta Kerja dan PP sebelumnya, buruh belum sepenuhnya merasakan perbaikan kondisi,” imbuh Suhirno. (rsy/sit)











