Kota Malang

UMK Kota Malang 2024 Direncanakan Naik 4,27 persen

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang di tahun 2024 direncanakan akan mengalami kenaikan sebesar 4,27 persen. Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika kenaikan tersebut telah berdasarkan keputusan bersama dari dewan pengupahan bersama dengan para pengusaha, serikat pekerja dan akademisi. “UMK Kota Malang sudah kita ajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Memang ada kenaikan dan kita ambil tengah-tengahnya. Kalau yang diminta pekerja itukan 15 persen, tapi kemarin sudah ketemu nilai 4,27 persen atau sekitar Rp 136 ribu. Saya mengapresiasi hasilnya dan itu kita sampaikan kepada provinsi,” jelas Pj Wali Kota Wahyu, saat ditemui di Balai Kota, Senin (27/11/2023) tadi.

Untuk saat ini, menurut Wahyu, masih menunggu hasil keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Apabila nantinya mengalami kenaikan, maka UMK Kota Malang menjadi Rp 3,3 juta dari sekitar Rp 3,1 juta.

Baca juga:

Advertisement

“Jadi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, untuk diterima atau tidak. Tapi yang jelas, dari hasil ini sudah kita sampaikan dengan berita acaranya,” katanya.

Ditambahkannya, jika kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Di mana menggunakan variabel (alpha) 0,2.

Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur di tahun 2024, juga mengalami kenaikan, yaitu sebesar 6,1 persen. Dari yang sebelumnya Rp 2 juta kini menjadi Rp 2 juta. Tentu hal itu juga telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang ada. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas