Lumajang

Stock Phile Pasir ‘Bodong’ Milik Rian di Desa Lempeni Lumajang Berdiri di Tanah Kas Desa

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Stock Phile Pasir milik Adrian Umbara (Rian) saat disidak Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML ternyata tidak bisa menunjukkan surat izin alias bodong. Selain itu, juga berdiri di atas tanah kas Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Informasi tersebut di katakan oleh warga sekitar, namun warga tidak mengetahui statusnya sewa atau kerjasana dengan pihak desa.

Saat itu Kepala Desa Lempeni Abdi Rohman yang juga ada di lokasi mendapat teguran dari Bupati terkait Tanah Kas Desa yang dipakai Stock Phile milik Rian karena Stock Phile tersebut tidak berizin alias bodong. “Itu tanah kas desa sampean ya, tadi kata warga itu tanah kas desa yang digunakan untuk stock phile milik Rian itu,” kata Bupati.

Mendengar pernyataan Bupati ini Kades Lempeni Abdi Rohman juga mengakui bahawa tanah yang digunakan untuk stock phile tersebut memang tanah kas desa. “Ya pak, itu memang tanah kas desa,” kata Abdi Rohman. Malah Bupati meminta kepada Kades Lempeni untuk mengawasi stock phile yang sudah ditutup tersebut.“Itu tadi sudah saya tutup, karena ijinnya tidak ada. Tolong jangan boleh buka lagi sebelum ijinnya lengkap,” tegas Bupati.

Sidak beberapa Stock phile di Kecamatan tempeh pada Rabu (9/1/2019) sore itu. Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML didampingi Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.IK., M.M., M.H. Kasat Lantas AKP I Gede Putu Atma Giri serta Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang, Drs. Aziz Fachrurrozi MM.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas