Mojokerto

Sulit Cari Kerja, 2 Arek Dlanggu jadi Kurir Sabu

Diterbitkan

-

Dua tersangka sabu diapit anggota Polsek Dlanggu. (ar)

Memontum Mojokerto—- Nofian Madha alias Fian bin Warsito (21) warga Dusun Kasiyan, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dan Fajar Dwi Setiawan alias Regol bin Kasanan (24) warga Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Keduanya diberangus Unit Reskrim Polsek Dlanggu lantaran melakukan tindak pidana, dengan menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan masuk, Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kronologisnya, saat itu petugas mendapat informasi bahwa di pinggir jalan tersebut, ada transaksi narkotika. Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Nofian Madha, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu poket klip plastik berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Pro mild dan sebuah pipet serta satu bungkus sedotan.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Fajar Dwi Setiawan alias Regol, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa satu buah HP Merk Sony, satu set alat hisap, satu klip plastik kosong, sedotan, gunting, dua buah korek api, satu buah pipet, dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 350.000. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dlanggu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubag.

Ditambahkan Kasubag, modus
tersangka adalah membeli narkotika jenis shabu dengan cara memesan lewat telepon kepada tersangka Fajar, kemudian Fajar datang mengambil uang dan membeli satu poket shabu kepada Sulaiman. “Setelah mendapat barang, kemudian shabu tersebut dipakai sendiri dan sisanya di berikan kepada pemesan,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut Tarto menambahkan, saat ini pemasok barang haram tersebut (Sulaiman, red) masih belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Tarto. (ar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas