Berita

Sungguh Tega, Pihak Desa Nguter Lumajang Potong Insentif RT/RW dan Honor Guru Ngaji

Diterbitkan

-

Sungguh Tega, Pihak Desa Nguter Lumajang Potong Insentif RTRW dan Honor Guru Ngaji

Memontum Lumajang – Insentif Rt/Rw senilai Rp 200 ribu per bulan serta honor Guru Ngaji Rp 150 ribu/bulan masih saja tega di ‘Sunat’ oleh pihak Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Menurut salah seorang RT yang enggan namanya untuk dipublikasikan menyampaikan pada Memontum.com bahwa pemotongan tersebut dilakukan oleh Desa dengan dalih untuk administrasi desa/pembelian buku, bolpoin dan penggaris.

Perbulan uang yang seharusnya menjadi hak dari Rt/Rw dipotong Rp 15 ribu dan Guru Ngaji dipotong Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. “Katanya untuk Administrasi desa pembelian buku, bulpoin, penggaris dan lain – lain,” ungkapnya.

Dijelaskan, jumlah seluruh RT di Desa Nguter ada 72 RT dan 10 RW. Sementara Guru Ngaji jumlahnya 19 orang. Namun menurutnya, Guru Ngaji yang mendapatkan hanya 11 orang. Pemotongan dilakukan oleh oknum Kaur Keuangan dan oknum Kaur Kesra.

Advertisement

“Pemotongan Insentif Rt/Rw dilakukan oleh oknum kaur keuangan yang bernama inisial MKR. Sementara Guru Ngaji yang melakukan oknum kaur kesra inisial SG,” katanya. Namun informasinya Kasus pemotongan itu akan dikembalikan pada senin (11/5/2020) malam kemarin.

“Infonya akan dikembalikan nanti malam setelah sholat teraweh bertempat di balai desa nguter, karena takut mencuat di Media,” ujarnya.

Kades Nguter Suliman, ketika hendak dikonfirmasi terkait kasus pemotongan tersebut dikantornya sedang tidak ada ditempat. Menurut keterangan staf desa Kades Sedang Keluar. “Pak Kades tidak ada, sedang keluar,” terang staf desa.

Sementara itu, Camat Pasirian Trikondo Cahyono S.Sos, membenarkan adanya pemotongan tersebut, namun pihaknya mengatakan ada surat kesepakatan yang diperkuat dengan berita acara.

Advertisement

“Ada kesepakatan dan ada berita acara, untuk laporan bulanan untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Informasinya sejak 2019,” kata Camat. Kamis (14/5/2020) via telepon.

Namun saat ditanya apakah hal itu dibenarkan, camat langsung bilang tidak. “Ya artinya tidak ada potongan, tapi kalau ada kesepakatan ada berita acara ya monggo mawon, tetapi kalau ada pengaduan ya kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas