Uncategorized @id

Syamsul Akui Kemenangan SAE

Diterbitkan

-

Cawali Kota Malang Kota Malang nomor urut 2, Syamsul Mahmud memberikan keterangan pers hasil Pilkada Kota Malang. (man)

Memontum Kota Malang—Hiruk pikuk tahapan Pilkada Kota Malang telah selesai. KPU Kota Malang menetapkan pasangan calon (Paslon) Walikota Malang nomor urut 3, H Sutiaji-Sofyan Edy Jarwoko (SAE), sebagai pemenangnya dengan perolehan suara sebanyak 44.54% atau setera dengan 165.194 suara.
Mengenai kemenangan Paslon SAE dalam Pilkada Kota Malang tahun 2018 dengan lugas calon Wakil Walikota Malang nomor urut 2, Syamsul Mahmud mengakui kemenangan Paslon SAE.

“Terimakasih kepada warga Kota Malang sudah memberikan dukungan kepada Abah Anton dan Saya. Ternyata masyarakat Kota Malang lebih memilih Pak Sutiaji dan Pak Edy sebagai pemimpinnya,” terang Syamsul, Senin (9/7/2018) siang dikantor DPC PKB, Kota Malang.

Kata Syamsul, apapun hasil Pilkada Kota Malang tetap akan menghormati keputusan KPU. Sekaligus mengajak kepada pendukungnya agar menghormati pemenang Pilkada Kota Malang.
“Selamat kepada Paslon SAE dengan hasil yang sudah didapatkan. Kita harus mendoakan supaya bisa menjalankan programnya dan menjadikan Kota Malang lebih baik lagi dari yang sekarang,” tandas Syamsul.

Ketua tim sukses Paslon Kots Malang nomor urut 2, H Mohammad Anton – Syamsul Mahmud (Asyik), Arief Wahyudi menambahkan, pihaknya tidak melakukan gugatan hasil Pilkada Kota Malang sudah ditetapkan KPU Kota Malang.
Alasannya, tim sukses Paslon Asyik ingin memberika kesempatan seluas luasnya kepada Paslon SAE untuk segera melaksanakan program kerjanya yang dijanjikan selama kampanye.
Andaikan hasil Pilkada Kota Malang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini menganggu pikiran Sutiaji dan Sofyan Edy Jarwoko. “Makanya kita mengakui kemenangan Paslon SAE dalam Pilkada Kota Malang. Selaku Ketua Tim Sukses Paslon Asyik saya minta maaf kepada masyarakat. Kalau selama kampanye sering membuat kemacetan jalan raya,” jelas dia.

Advertisement

Yang perlu dipahami masyarakat, kalaupun Paslon Nomor 2 mengugagat hasil Pilkada Kota Malang ke MK. Kemungkinan akan ditolak. Alasannya selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 3 dengan paslon nomor urut 2 lebih dari 2%.

Paslon nomor urut 2 memperoleh dukungan suara sebanyak 36.59%. Sedangkan paslon nomor urut 3 mendapatkan dukungan suara sebanyak 44.54%. Jadi selisih perolehan suaranya sebesar 7.95%.

Ketua Bidang Hukum, paslon nomor urut 2, Hamka menyatakan, pihaknya memang tidak mengugat hasil Pilkada Kota Malang. Tapi memberikan catatan khusus pada kinerja KPU Kota Malang.

Dimata tim sukses paslon nomor urut 2, kerja KPU amburadul. “Ada 30.287 undangan yang tidak disampaikan kepemilih. Tahun depan merupakan tahun politik. Jadi kerja KPU Kota Malang harus dibenahi,” pungkasnya. (man/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas