Kota Malang
Tahapan Pilkada Calon Perseorangan, KPU Kota Malang Lakukan Verifikasi dan Perbaikan Dukungan
Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, kini tengah melakukan tahapan verifikasi dan perbaikan dukungan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan. Hal itu, dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, Senin (10/06/2024) tadi.
Pria yang kerap disapa Deny menyampaikan, bahwa tahapan tersebut nantinya akan dilakukan hingga 18 Juni 2024 mendatang. Itu dinilai, juga sangat penting untuk memastikan semua dukungan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Dukungan awal dari Bapaslon, itu sekitar 21 ribu. Tetapi, masih ada kekurangan. Kemudian, mereka melakukan perbaikan jumlah dukungan hingga memenuhi syarat minimal 48.882. Kemudian sejak 8 Juni 2024 kemarin, kita sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai 18 Juni 2024 besok,” jelas Deny.
Baca juga :
Kemudian, ditambahkannya bahwa setelah proses verifikasi administrasi dan perbaikan selesai, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual yang dijadwalkan akan dilakukan pada Juli 2024 mendatang. “Jika lolos tahap administrasi, kami akan melanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap pendukung yang sudah memenuhi syarat. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan,” katanya.
Lebih lanjut untuk verifikasi faktual, ujarnya, nantinya akan dilakukan secara langsung tanpa menggunakan metode sampling. Yakni dengan menggunakan tiga metode verifikasi faktual, diantaranya mendatangi langsung setiap pendukung, mengumpulkan pendukung di satu tempat atau melalui video call.
“Tetapi, sampai dengan saat ini Bapaslon perseorangan tersebut masih belum bisa diputuskan untuk mendaftar dalam pemilihan umum (Pemilu) Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang. Karena saat ini, kita masih dalam proses tahapan verifikasi dan perbaikan dukungan,” ujarnya.
Diakhir, Deny menambahkan bahwa KPU Kota Malang akan terus berupaya memastikan semua proses verifikasi dan perbaikan dukungan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitupun juga nantinya, dalam tahapan verifikasi faktual. (rsy/sit)