Kota Malang
Tak Laporkan Aset, PMK-165 Siap Jerat Wajib Pajak

*Lapor Sukarela, Dapat Pengampunan Pajak
Memontum Kota Malang– Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan aset yang dimiliki hingga 31 Desember 2015, bersiap-siaplah jika ditemukan aset tersembunyi oleh Ditjen Pajak. Namun jika dilaporkan sendiri secara sukarela oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur Final Aset.
“Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan tarif Final (PAS-Final) ini merupakan Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK 03/2017, atas revisi PMK No.118/PMK 03/2016. Selain itu, PMK 165 juga mengatur penggunaan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak,” jelas Kakanwil DJP Jawa Timur III, Dr Ir Rudi Gunawan Bastari, MTax, MAcc, MM, yang didampingi Win Susilo Hari Endrias (Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelegent dan Pendidikan/P2IP), dan Mahartono (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas), saat preskon, Senin (27/11/2017).
Jika tidak dilaporkan dan ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka Wajib Pajak akan dikenai tarif dan sanksi denda berdasarkan Kelompok Wajib Pajak, diantaranya Orang Pribadi Umum tarif 30 persen, Badan Umum 25 persen, Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas < Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan < Rp 632 juta) dikenai 12,5 persen, belum termasuk sanksi denda yang besarnya hingga mencapai ratusan persen.
Prosedur PAS-Final dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri Surat Setoran Pajak kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. “Prosedur PAS-Final hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan data aset yang belum diungkapkan,” tambah Rudi.
Data-matching antara data Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak, terhimpun dari ratusan jenis data dari 67 instansi, baik pemerintah maupun swasta, seperti izin usaha, izin penangkapan ikan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, dan restoran.
Sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017, Ditjen diberikan kewenangan mengakses data lembaga keuangan, seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya tahun 2018, lembaga keuangan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang bersepakat bertukar informasi keuangan.
Oleh karena itu, dengan semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan yang benar, serta menjadi Wajib Pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik. (rhd/yan)










