Lumajang
Tak Lolos, Seorang ‘Balon’ Kades di Lumajang Gelar Demo Bersama Puluhan Pendukung
Memontum Lumajang – Bacalon Kades Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur Irawan Yudi Priyanto bersama Puluhan pendukungnya menggelar Aksi Demo di depan Kantor Bupati Lumajang, Senin (23/9/2019).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan terkait permasalahan pendaftaran Pilkades Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono yang di anggap bermasalah. Hal itu berawal dari tidak lolosnya se orang Bakal Calon Kepala Desa atas nama Irawan Yudi Priyanto.
Bacalon Kades Irawan tidak lolos dalam pendaftaran Balon Kades Desa Dawuhan Lor dikarenakan kurangnya syarat administrasi dan keterlembatan pada waktu pendaftaran.
Dalam aksi tersebut, mereka ingin keputusan Panitia Pilkades Dawuhan Lor yang tidak meloloskan Irawan dalam pendaftaran, agar dibatalkan. Karena dinilai, ada kesalahan dari pihak panitia.
“Akibat ketidak pahaman dari panitia, ini merugikan hak saya untuk dipilih. Jadi apa yang diputuskan atau klarifikasi yang dilakukan oleh wabup itu sangat merugikan saya dan saya sebagai rakyat dawuhan tidak terima dengan perlakuan seperti ini”, kata Irawan Yudi Priyanto usai di temui Wabup Lumajang Ir Hj Indah Amperawati M.Si. pada wartawan di Kantor Pemkap.
Setelah bertemu dengan Wabup, sepertinya mereka masih kurang puas dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Wabup Indah Amperawati yang menyatakan pihaknya akan tetap memegang teguh peraturan yang ada.
“Ini terkait administrasi negara, maka yang menjadi patokan adalah peraturan yang berkaitan dengan administrasi negara, kami tetap berpegang teguh pada peraturan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” terang Wabup pada awak media.
Wabup menegaskan, setelah melakukan klarifikasi dengan semua pihak terkait, berpendapat jika gagalnya Irawan bukan karena panitia. Namun kesalahan dari Irawan sendiri. “Saya tanyakan saudara datang mendaftar pada jam berapa, jam 12.30 WIB, apakah berkas lengkap, tidak, jadi kurang SK dari camat, dan itu salahsatu persayaratan yang diatur di Perbup. Ditambah lagi kurang berkas yang ditetapkan kurang rangkap 8,” jelasnya.
“Saya tanyakan lagi, itu tidak diatur dalam Perbup, jadi kalau soal keterlambatan menggunakan alasan karena rangkap 8 tadi, tidak bisa dilakukan, dan panitia tidak bisa disalahkan. Soal SK camat yang dia ambil di atas jam 2, jadi dia daftar jam 2 lebih. Dan itu sudah ditutup. Saya bilang itu adalah aturan dan itu Se Kabupaten Lumajang,” Imbuhnya.
Wabup juga menyampaikan, dalam pilkades ini diatur dalam Perbup yang itu aturannya tidak melanggar peraturan diatasnya. Menurutnya, seorang calon kades itu juga harus paham terkait aturan yang ada.
“Seorang calon sebelum mencalonkan harus mempelajari persyaratan, peraturan, makanya seorang calon itu ditetapkan minimal berijazah SMP supaya dia berilmu dan dianggap cukup paham, untuk membaca memahami setiap kata demi kata,” pungkas Wabup.
Sementara itu Demonstran tetap tidak membubarkan diri pasca bertemu dengan Wabup Indah Amperawati, mereka tetap berkumpul di depan kantor Pemkab sambil menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara hingga akhirnya ditemui Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, di alun-alun kota.
Bupati ketika menemui Demonstran menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memeriksa apakah ada kesalahan didalam Panitia Pilkades, apabila terdapat kesalahan dari panitia maka akan diberikan sanksi.
“Kami akan tetap berpegang terhadap Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” ujarnya Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.
Menurut Cak Thoriq, ketika masyarakat tidak puas dengan keputuasan tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk menuntut pada jalur hukum yang lain, karena sudah dijelaskan berdasarkan apa yang ada didalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
“Pilkades ini akan terus berjalan sesuai dengan Perbup no 45 tahun 2019, apabila tidak puas maka agar di lanjutkan lewat jalur PTUN,” tukasnya. (adi/yan)