Kota Malang

Tanam Ganja, 4 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Tanam Ganja, 4 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang — Petugas Reskoba Polres Malang Kota, Senin (23/4/2018) siang, terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap 4 tersangka penanam dan pengedar ganja yang berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jl Jaya Serani IX, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tampak 36 pohon ganja tersebut berada di ruang barang bukti Mapolres Malang Kota. Dari informasi di lapangan bahwa si penanam pohon ganja tersebut adalah Dio. Selain menanam, Dio juga mengedarkan.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat saat dikonfirmasi melakui ponselnya pada Senin sekitar pukul 17.00, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul.

Perlu diketahui bahwa Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di kawasan Jl Jaya Serani IX, Keluarahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 04.00, di grebek petugas Reskoba Polres Malang Kota. Hal itu dikarenakan ada dugaan di rumah tersebut dijadikan sarang narkoba ladang ganja. Tak tanggung-tanggung lebih dari 36 pohon ganja siap panen berhasil diamankan bersama 4 tersangka.

Advertisement

Pohon-pohon ganja yang ukurannya sudah lebih dari 1 meter itu ditanam di dalam rumah. Pohon-pohon ganja itupun segera saja diamankan ke Mapolres Malang Kota sebagai barang bukti. Adapun para pelaku bernama Adip (23) warga Jl Almunium, Kota Malang, Haki (25) mengaku warga kawasan Merjosari, Dio (21) asal.Jl Dewandaru dan Dimas (27) asal Bandaran, Kota Malang.

(baca juga : 4 Sekawan Kota Malang Tanam Ganja di Sekarpuro Pakis )

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa sebelumnya petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada ladang ganja dikawasan Jl Jaya Serani IX. Informasi dikembangkan hingga mengarah ke rumah kontrakan.. Rumah kontrakan tersebut kemudian digrebek hingga di dapati ladang ganja . Sebanyak 36 pohon ganja dan ganja kering berhasil diamankan. Di rumah teraebut diamankan 3 tersangka dan 1 tersangka lainnya diamankan di kawasan Sawojajar, Kota Malang.Kini petugas masih teris melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Bahkan informasinya selain di edarkan di Kota Malang, ganja -ganja ini juga di edarkan hingga Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 36 pohon ganja masing-masing setinggi 1 meter siap panen, ganja kering dengan berat total 911,41 gram, biji kering ganja dengan berat total 11,84 gram, batang dan ranting ganja berat total 365 gram, 1 buah timbangan besar warna silver, 1 buah timbangan kecil warna silver, 1 unit handphone Iphone warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih, 1 unit handphone Assus warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna putih. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas