Kota Malang
Tanggapi Instruksi Mendagri, Pemkot Malang Siapkan Aturan Kegiatan Pemerintah di Hotel

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, merespon positif pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan, termasuk rapat dan seminar, di hotel dan restoran. Menanggapi hal itu, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah lebih dahulu mengambil langkah konsultatif terkait kebijakan tersebut.
“Iya, kami juga kemarin sudah konfirmasi ke Jakarta. Kami sudah melakukan itu, karena memang ada perhitungan efisiensi di sana,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (06/06/2025) tadi.
Disampaikannya, bahwa kebijakan tersebut juga muncul sebagai bentuk respon terhadap keluhan pelaku usaha perhotelan dan restoran, khususnya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang mengalami penurunan jumlah acara pemerintahan sejak beberapa waktu terakhir. “Keluhannyakan memang acara pemerintahan di hotel itu berkurang. Kalau dulu kan banyak. Akhirnya oleh Mendagri diperbolehkan, dan kami juga sudah ada yang mulai melakukan beberapa kegiatan di hotel,” tambahnya.
Baca juga :
Namun demikian, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel tetap akan dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami akan buat surat edaran (SE). Kalau kemarinkan masih bersifat konsultasi. Tapi ke depan tentu akan kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran. Kalau memang tidak cukup, ya tidak usah dipaksakan. Kalau cukup dilakukan di kantor, ya di kantor saja,” tegasnya.
Terkait pembatasan anggaran, Pemkot Malang juga akan mengatur nilai maksimal pengeluaran untuk kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya batasan nominal. “Nanti akan kami atur juga. Misalnya, tidak boleh di atas Rp100 juta. Akan ada aturannya,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)











