SEKITAR KITA
Tanggulangi Kemiskinan melalui Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat, DBM Eks PNPM-MPD Dirombak jadi Bumdesma
Memontum Sumenep – Program Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPD. Perkembangan atau pertumbuhannya, diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman bergulir sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ini bagian program utama dari usaha pemerintah dengan bantuan Bank Dunia, dalam upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu tujuannya, percepatan pembangunan pedesaan transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd. Ada pun targetnya, untuk menyelamatkan aset berupa Rp 12,7 triliun di Indonesia yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum.
Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, mengatakan bahwa pembentukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM- MPD menjadi BUMDesa Bersama (BUMDesma) untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa. “Ini juga menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar desa dan tata kelola BUM Desa Bersama yang transparan dan akuntabel,” terang Ramli.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Menurutnya, sosialisasi pembentukan pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Tahun Anggaran 2021, yakni untuk pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, personil dan kegiatan usaha. “Ini untuk memberikan pemahaman kepada pengurus UPK Eks PNPM-MPD dan Pemerintah Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Hal ini, terkait cara pengalihan pembentukan pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma),” urainya.
Selain itu, kata Ramli, mendorong dan memotivasi agar UPK Eks PNPM-MPD secepatnya meleburkan diri menjadi Bumdesma Tranformasi. Sebab, jangka waktu yang diberikan hanya 2 tahun, terhitung tahun 2021 sampai 2022.
Mantan Kadinsos ini mengatakan, hasil yang diharapkan Keberadaan BUMDesma sebagai badan usaha yang berwatak sosial (bisnis sosial). Itu diharapkan, mampu menjadi penggerak utama dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi dan kegiatan yang menunjang partisipasi masyarakat di pedesaan.
BUMDesma, lanjut Ramli, diharapkan mempunyai peranan penting dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat perdesaan untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 di desa. Munculnya potensi unggulan di setiap desa dalam rangka menunjang kemajuan lembaga perekonomian desa yang berupa Bumdesma. (dan/edo/sit)