Probolinggo

Tekan Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Probolinggo Kota Sosialisasikan UU 22/2009 bersama Komunitas Informasi Kriminal dan Lalu Lintas

Diterbitkan

-

Tekan Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Probolinggo Kota Sosialisasikan UU 222009 bersama Komunitas Informasi Kriminal dan Lalu Lintas

Memontum Probolinggo — Untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang secara tidak langsung diakibatkan karena pengguna jalan meremehkan kesadaran di jalan raya, dan pemakaian handphone, maka Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama Komunitas Informasi Kriminal dan Lalu Lintas melakukan sosialisasi.

Ini dilakukan agar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipahami para pengendara kendaraan bermoto. Baik roda dua dan roda empat yang bertempat di perempatan Brak Kota Probolinggo, Jumat (1/12/2017).

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Alpogohan mengatakan kepada momentum.com, bahwa harus diketahui bagi para penggunaan jalan yang menggunakan HP saat berkendara dapat mengganggu konsentrasinya.

“Ini sangat beresiko, terutama bagi pengendara yang mengoperasikan HP. Bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bahkan dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian,” terangnya.

Advertisement

“Untuk itu dalam sosialisasi ini, kami libatkan komunitas IKL untuk dilibatkan dalam menyadarkan para pengendara baik roda dua dan roda empat. Bahwa dalam berkendara di jalan raya harus mempunyai kesadaran tinggi. Ada tiga hal yang mempengaruhi dalam berkendara yaitu konsentrasi, reaksi dan reflek,” tambah Kasat Lantas Alpo.

“Aturan juga sudah jelas, di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),” tegasnya.

Sementara Alpo juga menambahkan penjelasan pasal tersebut.

“Pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” paparnya.

Advertisement

Sudah jelas pada kedua Pasal di atas bahwa dalam berkendara harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Jadi penggunaan HP saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasinya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Untuk itu bagi pengguna jalan raya baik roda dua dan roda empat, agar selalu waspada dan berkonsentrasi dalam membawa kendaraannya. Apalagi kondisi jalan pada bulan-bulan ini sangat rentan akan kecelakaan dikarenakan cuaca yang tidak menentu, khususnya hujan dan angin yang kencang di wilayah Kota Probolinggo. (pix/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas