Bondowoso
Tekan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Ketua DPRD Bondowoso Minta Eksekutif Kawal Distribusi dari Hulu hingga Hilir
Memontum Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, menduga adanya permainan dalam penyediaan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal itu disampaikan, seiring adanya kelangkaan dan dikeluhkan petani.
“Realita di lapangan, keberadaan pupuk bersubsidi sulit didapat oleh petani. Tetapi, pemerintah daerah selalu mengatakan bahwa stok pupuk bersubsidi cukup,” kata Ketua DPRD, saat dikonfirmasi Jumat (28/01/2022).
Kalaupun keberadaan pupuk bersubsidi ada, lanjutnya, harga yang diberikan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Yaitu, Rp 4000,00/kg dan bahkan lebih. Padahal, HET pupuk bersubsidi jenis urea hanya Rp 2.250,00/kg.
Ditambahkannya, pupuk bersubsidi tersebut untuk petani. Kalau petani sendiri kebingungan mencari pupuk, lalu untuk siapa pupuk tersebut. Atau, dijual kemana oleh distributor pupuk.
Baca juga :
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
Masih menurutnya, kalau pemerintah daerah hanya bekerja secara formalitas dan tidak melihat realita di lapangan, maka selama itu pula pupuk akan tetap langka. Pemerintah berkewajiban mengurai ‘benang kusut’ ini. “Harusnya, pemerintah daerah mengawal distribusi pupuk dari hulu sampai hilir. Karena ada anggaran pemerintah dalam pengadaan pupuk bersubsidi,” tegas politisi PKB Bondowoso ini kepada memontum.com.
Ditambahkannya, setiap 1kg pupuk urea bersubsidi, pemerintah memberikan bantuan pada petani Rp 350,00. Dengan harapan, petani lebih sedikit mengeluarkan biaya. Sehingga, hasilnya lebih besar.
Ketua DPRD ini menyarankan, untuk meminimalisir kecurangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, harusnya juga melibatkan pemerintah desa. Sebab faktanya, yang membentuk kios pupuk adalah distributornya.
Lalu, lanjutnya, jika distributor ‘bermain’ dengan kios dalam pendistribusian pupuk, siapa yang bisa mengawasinya. “Karena kios pupuk pasti akan melaksanakan perintah distributornya,” paparnya. (zen/sit)