Lumajang

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Lumajang Sosialisasi melalui Gelar Budaya

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, tidak hanya melakukan kegiatan operasi lapangan semata. Namun melainkan juga, mengkampanyekan gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kali ini, Satpol PP Kabupaten Lumajang kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui kegiatan Gelar Budaya. Kegiatan ini, digelar di Lapangan Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Senin (23/10/2023) malam. Gelar Budaya yang dikemas dalam Kirab Reog, diharapkan selain sebagai hiburan, masyarakat juga dapat mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Baca juga :

Plt Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara. Karena, penerimaan cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

“Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai,” ujarnya.

Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas. Sehingga masyarakat akan lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran. “Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” harapnya. (kom/adi/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas