Kota Malang
Tembok Komplek Dikeluhkan Petani, Primaland Sebut Sudah Sesuai Prosedur Siteplan dan Keamanan
Memontum Kota Malang – Beberapa petani mengeluhkan salah satu sisi tembok pembatas Komplek Rumah Kos Salvia Primaland di kawasan RT07 RW04, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tembok yang dibangun untuk keamanan komplek kos sepanjang sekitar 10 meter tersebut, dinilai telah menghalangi akses jalan petani untuk ke sawah.
Bahkan, persoalan ini telah dimediasi pihak kelurahan dengan menghadirkan pihak Primaland dan petani yang mengeluhkan keberadaan tembok tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu.
Saat Memontum.com mendatangi lokasi, sempat bertemu dengan Edi Purnomo (50), salah satu petani. Dirinya mengaku keberatan dengan keberadaan tembok itu. Dikarenakan, akses tersebut memang biasanya digunakan petani menuju sawah.
“Sudah ada mediasi, namun pihak pengembang belum menyampaikan solusinya. Kami masih menunggu,” jelasnya, Kamis (10/08/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa tembok tersebut telah dikeluhkan sejak Mei 2023 lalu. Untuk itu, bersama para petani lain, mempertanyakan agar segera ada solusi. Seperti dibukanya akses jalan atau jalan alternatif bisa diperbaiki untuk mempermudah akses petani.
“Kami ingin jalan aternatif diperbaiki dan dilebarkan. Sebab sejak ditutup tembok, jalannya hanya bisa dari sisi utara yang sempit dan susah dilalui. Tapi sebenarnya, kami ingin tembok tersebut tetap dibuka kembali dan dipasang pagar besi yang bisa buka tutup. Dibuka saat petani ke sawah dan ditutup saat petani pulang,” ujar Edi.
Sementara itu, pihak Primaland melalui Head Legal Primaland, Yanuar Risyahwan, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pembangunan yang dilakukan di Komplek Rumah Kos Salvia itu telah sesuai dengan siteplan. Dan pembangunannya, juga telah disertai kelengkapan berkas dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga :
“Secara legalitas sudah dipenuhi. Ada SHGB, sertifikat SHM dan lainnya. Siteplan dan IMBnya sudah keluar. Termasuk perizinan juga sudah lengkap semua. Dan pembangunan itu juga sudah sesuai siteplan. Di dokumen yang kami kantongi, batas tanah yang kami bangun juga batasnya sesuai,” ujar Yanuar.
Selain itu pembangunan yang dilakukan tersebut menurutnya juga telah mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan penghuni rumah kos. Salah satu pertimbangan adalah faktor keamanan dan kenyamanan penguni kos.
“Sudah beberapa kali mediasi. Termasuk dengan petani yang bilangnya mengeluh. Melibatkan kelurahan, RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas tapi memang belum ada sepakat,” ujar Yanuar.
Dijelaskannya, bahwa petani masih bisa ke sawahnya karena lokasi yang kini dibangun tembok bukan satu-satunya jalan alternatif. Masih ada jalan alternatif lainnya, yang bisa dilalui oleh petani. “Sampai saat ini petani masih bisa berkativitas dengan normal,” ujarnya.
Pihaknya juga sebenarnya berkeinginan, agar ada pengujian pada dokumen yang dimiliki. Terutama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas terkait. “Ayo kita uji bersama tentang siteplan dan SHGB. Karena, kita tidak ingin berpolemik dengan masyarakat. Supaya kita semua dapat pencerahan, aturan jelas dan regulasi yang tepat.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan solusi. Yakni dengan melakukan perbaikan jalan alternatif yang berada di sisi lain. Hal tersebut menurut Yanuar akan ditawarkan sebagai solusi dalam mediasi selanjutnya.
“Mediasi selanjutnya setelah 17 Agustus 2023. Solusi itu akan kami sampaikan. Kami siap memperbaiki jalan alternatif tersebut jika berkenan,” tambahnya. (gie)