Pamekasan
Tempat Produksi Selalu Berpindah jadi Kendala Bea Cukai Pamekasan Lakukan Penindakan Rokok Ilegal

Memontum Pamekasan – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan menggeruduk Kantor Bea Cukai. Mereka mendorong pemerintah bersama bea cukai Madura, agar melakukan edukasi terhadap pabrik rokok lokal untuk mempercepat pertumbuhan home industri lokal.
Sehingga, selain tidak berdampak pada tumbuh kembangnya rokok ilegal, juga bisa dioptimalkan untuk penyerapan tenaga kerja lokal. Dalam unjuk rasa itu, massa juga mendesak pengusaha rokok memperahatikan kesejahteraan butuh pabrik dan memberikan BPJS ketenaga kerjaan bagi setiap buruh pabrik.
Mensikapi hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, menjelaskan jika pihaknya sudah menindak pengusaha yang mokong. Penindakan dilakukan, setelah pihaknya melakukan sosialisasi.
“Sebelum kami menindak, langkah-langkah yang humanis kami terapkan,” kata Zainul, seusai menemui massa aksi dari GMNI, Rabu (30/03/2022).
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
Zainul menambahkan, beberapa toko memang masih didapati menjual rokok illegal. Secara ketentuan, toko penjual rokok seharusnya dikenakan sangsi pidana.
“Setelah dilakukan penindakan, biasanya tempat produksi mereka kemudian berpindah. Hal inilah, yang membuat kami kesulitan (Mempidanakan pengusaha rokok illegal, red),” ujarnya.
Zainul juga beralasan, salah satu sebab sulitnya melakukan penindakan kepada pengusaha rokok illegal, yakni karena letak geografis Madura. Pabrik rokok tersebar di beberapa tempat, mulai dari Pamekasan hingga Sumenep. “Sumenep pun juga luas,” ungkapnya. (srd/sit)
















