Kota Malang

Terapkan Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Bersiap Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Diterbitkan

-

Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang bersiap menerapkan langkah efisiensi anggaran. Salah satunya, adalah dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Sementara kebijakan ini, adalah merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, menyampaikan bahwa anggaran perjalanan dinas Pemkot Malang mencapai total sekitar Rp 92 miliar, dalam setahun. Jika pemotongan dilakukan sebesar 50 persen, maka potensi penghematan bisa mencapai Rp 46 miliar.

“Saat ini, Pemkot Malang sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi anggaran. Sekretaris Daerah (Sekda) telah menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas, kegiatan di hotel yang sifatnya seremonial dan penghematan lain yang tidak terlalu penting,” ujar Dwi, Selasa (04/02/2025) tadi.

Dalam hal ini, menurutnya akan menunggu arahan lebih teknis dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot Malang juga akan mengikuti rapat daring dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Advertisement

Baca juga :

“Kami masih menunggu arahan dari pusat, terutama terkait besaran pemotongan dana transfer daerah. Namun, dengan pemangkasan perjalanan dinas 50 persen saja, kita sudah memiliki dana cadangan Rp 46 miliar,” katanya.

Dalam efisiensi anggaran ini, ujarnya, tidak hanya menyasar perjalanan dinas. Namun, juga kegiatan lain yang dapat dikurangi tanpa mengganggu pelayanan publik. Dicontohkan, seperti penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang biasanya dilakukan di hotel akan dievaluasi kembali.

“Musrenbang tingkat kota itu wajib dilaksanakan sesuai aturan. Mengapa kami menggelarnya di hotel? Karena jumlah peserta yang diundang cukup banyak. Jika diadakan di kantor, seperti di lantai 4 Mini Block Office Balai Kota, kami harus menyiapkan konsumsi dan layanan sendiri. Sementara di hotel, semuanya sudah dalam satu paket,” terangnya.

Terkait teknis pelaksanaan efisiensi di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan, Pemkot Malang akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Perubahan Penjabaran Anggaran. Perwal ini memungkinkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa harus menunggu perubahan anggaran formal di DPRD.

Advertisement

“Dengan Perwal Perubahan Penjabaran, kita bisa langsung menyesuaikan anggaran sesuai kebijakan terbaru. Ini penting karena ada dana transfer yang sifatnya wajib digunakan, sehingga kita harus menyesuaikan belanja daerah untuk menutup kebutuhan tersebut,” imbuh Dwi. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas