Kota Malang

Terapkan Kamis Mbois, Pj Wali Kota Malang Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Produk UMKM

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan peraturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, wajib mengenakan pakaian produk UMKM lokal, pada tiap Kamis. Peraturan tersebut, akan diberlakukan perKamis (02/11/2023), besok.

Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika peraturan tersebut dibuat agar tidak ada skat atau jarak antara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan masyarakat, dalam memberikan pelayanan. “Karena kalau biasanya kita menggunakan seragam, kita melayani masyarakat kan kadangkala sungkan untuk bisa berbaur melayani. Tapi dengan pakaian bebas ini, kan sepertinya menyatu, sehingga kesannya tidak ada skat,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Rabu (01/11/2023) tadi.

Ditambahkannya, jika para ASN nantinya diberikan kebebasan untuk mengenakan produk UMKM lokal Kota Malang. Mulai dari batik, jeans atau pun kemeja. Namun, tetap harus memperhatikan kesopanan dan kerapian.

Baca juga :

Advertisement

“Jadi bebas, tetapi harus menggunakan pakaian produk UMKM lokal Kota Malang. Kalau pakai kaos ya tidak boleh, tetap harus rapi dan sopan. Kalau pakai celana jeans juga boleh tapi harus produk UMKM Kota Malang,” ucapnya.

Ditegaskan ulang, jika biasanya pada hari Kamis para ASN Kota Malang wajib mengenakan baju lurik atau baju adat, kini sudah ditiadakan. Itu akan diganti dengan Kamis Mbois yang diwajibkan menggunakan pakaian produk UMKM lokal Kota Malang.

“Ini akan kita rutinkan. Harapannya memang untuk memberikan semangat pada UMKM Kota Malang, walaupun saat ini sudah baik. Sehingga kita bisa memberikan dan merasakan, produk UMKM Kota Malang untuk bisa kita gunakan sendiri, bukan dijual di luar Kota Malang,” imbuhnya. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas