Surabaya

Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun, Divonis 4 Tahun

Diterbitkan

-

Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun, Divonis 4 Tahun

Memontum Surabaya — Dwi Haryanto, terdakwa narkoba yang kini tengah menjalani sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (27/2/2018). Sidang yang digelar diruang Garuda 2 PN Surabaya dan dipimpin Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusannya.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (4) empat tahun penjara, denda 800 juta, subsidaer (1) satu bulan kurungan.

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis ialah, hal yang meringankan terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit belit, tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Karmawan Jaksa dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5,5) lima tahun lima bulan penjara denda sebesar Rp 200 juta serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Advertisement

Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah melanggar hukum melakukan permufakatan jahat dengan memiliki Narkotika jenis sabu, dengan demikian Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sri/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas