Kota Malang
Terdakwa Penipuan Aset, Maria Dituntut 4 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya sampai di agenda tuntutan, Rabu (20/3/2019) siang di PN Malang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ubaidillah menuntut Maria selama 4 tahun penjara. Untuk Rabu depan, majelis hakim.memberikan kesempatan kepada Maria dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan.
Usai persidangan, JPU Ubaidillah menjelaskan bahwa Maria dituntut maksimal yakni 4 tahun penjara karena tidak ada hal yang meringankan.
” Maria kita dakwa Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Katena tidak ada hal yang meringankan, tidak ada pengakuan dan penyesalan, dia kami berikan tuntutan maksimal yakni 4 tahun penjara. Semua saksi memberikan terdakwa. Awalnya Sutanti meminta Maria untuk mengurus Tax Amnesty. Namun tanah milik Sutanti malah berpindah ke Maria. Saat ini baru 1 objek yakni tanah di Tegalgondo,” ujar Ubaidillah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti(57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.