Kota Malang

Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan, Jalani Vonis 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Drs Parjito MP, saat hendak dibawa oleh petugas Kejajsaan Negeri Kota Malang ke LP Lowokwaru. (gie)

Memontum Kota Malang—-Oknum Dosen Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs Parjito M.P (56) warga kawasan Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (19/3/2019) siang, dijemput oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia dijemput di rumahnya untuk menjalani vonis MA (Mahkamah Agung) selama 5 tahun penjara.

Yakni tetkait kasus korupsi dana hibah Dikti Tahun 2008 senilai Rp 3 miliar. Dalam putusan MA tanggal 15 Januari 2019, Parjito disebut telah menikmati uang Rp 300 juta dari jumlah dana hibah Dirjen DIKTI 2008 senilai Rp 3 miliar.

Informasi Memontum, bahwa terkait dana hibah Dirjen DIKTi 2008, tersebut, Parjito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dana hibah DIKTI tersebut diajukan untuk peningkatan SDM, menejemen program dan pembangunan gedung Multicultural Unikama. Namun ternyata ada uang yang tidak digunakan untuk keperuntukannya hingga negera mengalami kerugian sebesar Rp 2.091. 428.000. Ada beberapa orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah Parjito yang disebut-sebut menerima uang Rp 300 juta. Kasus ini baru mencuat sekitar Tahun 2013 -2014.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, mengatakan bahwa hari ini adalah proses eksekusi dari putusan MA. ” Kita melaksanakan putusan MA dengan mengeksekusi Drs Parjito. Ini perkaranya dimulai 2014, kita ajukan di pengadilan. Ditingkat pertama diputus 2 tahun, ditingkat banding putusannya menguatkan putusan pertama, selanjutnya dia mengajukan kasasi hingga divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupai dana hibah Dirjen DIKTI,” ujar Amran.

Advertisement

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah mecari Parjito sejak putusan MA Januari 2019. Namun baru Selasa (19/3/2019) siang berhasil ditangkap. “Hari ininkita jemput atau dengan kata lain kita tangkap di rumahnya kawasan Tidar. Sebab selama ini Parjito berpindah-pindah, sudah kita cari di rumahnya namun selalu tidak ada. Alhamdulillah hari ini ketemu. Kita turunkan tim, sempat ada penolakan hingga kami perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel ke TKP. Dia sempat meminta waktu 1 hari, namun hari ini tetap kita laksanakan. Selanjutnya Parjito kita bawa ke LP Lowokwaru,” ujar Amran.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH, dalam putusan MA, Parjito menikmati Rp 300 juta. ” Kalau dari putusan, Parjito menikmati Rp 300 juta. Ada nama-nama lain yang disebut juga menikmati. Namun saat ini, kita menjalankan putusan MA untuk Parjito,” ujar Ujang. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas