Kota Malang
Dosen Unikama “Dijemput” Jaksa, Pendiri Unikama Prihatin
Memontum Kota Malang – Salah satu dari 3 pendiri Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) yakni Dr Hadi Sriwiyana, merasa prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Dikti Tahun 2008. Kasus ini kembali mencuat pasca Drs Parjito M.P (56) Dosen Unikama, warga kawasan Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (19/3/2019) siang, dijemput atau dengan kata lain ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk jalani vonis MA selama 5 tahun penjara. Keperihatinan Hadi Sriwiyana ini disampaikan pada Rabu (20/3/2019) siang, saat bertemu wartawan.
” Sebagai pendiri Unikama, saya merasa prihatin kasus ini muncul kembali. Harapan kami Kejaksaan menyelesaikan kasus ini secara maksimal. Kasus ini sudah lama, bahkan saya pernah dipanggil sebagai saksi di pengadilan Tipikor Surabaya. Saat itu saya cerita apa adanya. Semoga pihak Kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini,” ujar Hadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Oknum Dosen Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs Parjito M.P (56) warga kawasan Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (19/3/2019) siang, dijemput oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia dijemput di rumahnya untuk menjalani vonis MA (Mahkamah Agung) selama 5 tahun penjara.
Yakni tetkait kasus korupsi dana hibah Dikti Tahun 2008 senilai Rp 3 miliar. Dalam putusan MA tanggal 15 Januari 2019, Parjito disebut telah menikmati uang Rp 300 juta dari jumlah dana hibah Dirjen DIKTI 2008 senilai Rp 3 miliar.
Informasi Memo, bahwa terkait dana hibah Dirjen DIKTi 2008, tersebut, Parjito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dana hibah DIKTI tersebut diajukan untuk peningkatan SDM, menejemen program dan pembangunan gedung Multicultural Unikama. Namun ternyata ada uang yang tidak digunakan untuk keperuntukannya hingga negera mengalami kerugian sebesar Rp 2.091. 428.000.