Berita Nasional
Terima Kedatangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Moeldoko Pastikan Penegakan Hukum yang Adil

Memontun Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Sabtu (01/10/2022) lalu.
Kantor Staf Presiden (KSP) sendiri, pada Kamis (05/01/2023) tadi, menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Dalam pertemuan yang ditemui langsung oleh Moeldoko, keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang mengakibatkan 135 orang meninggal itu, dilaksanakan secara transparan dan adil.
“Saya pastikan, KSP akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung, terkait penanganan tragedi Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Kamis (05/01/2023) tadi.
Baca juga:
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Moeldoko pun mengapresiasi, kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan, bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.
“Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” imbuh Moeldoko.
Sementara itu, Djoko Tritjahjana selaku tim Kuasa Hukum, mengatakan bahwa pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak, terus menemui kebuntuan. “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Antonius PS Wibowo, selaku Wakil Ketua LPSK. (hms/ksp/gie)
















