Berita
Terkait Kebijakan Pembebasan Kredit Masyarakat Kecil, Beredar Flyer Industri Perbankan Nyatakan Tidak Ada Penangguhan Angsuran
Memontum Kota Malang – Peristiwa merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona ternyata berdampak pada berbagai hal. Baik dari segi sosial, pendidikan hingga ekonomi. Pemerintah pun juga mengeluarkan beberapa kebijakan dan instruksi, dimanq hal tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu kebijakan yang dimaksud yakni kebijakan mengenai instruksi pemberian keringanan bunga kredit di bawah Rp 10 M dan bebas angsuran selama satu tahun bagi pengusaha kecil. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemerintah beserta lembaga terkait juga tengah mengkaji untuk pembebasan angsuran kredit motor selama satu tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti sopir taksi, ojek online (ojol) dan lain-lain.
Namun rupanya, kebijakan tersebut hingga kini masih banyak diperbincangkan. Baik oleh masyarakat, maupun pihak industri keungan. Berdasarkan pantauan di lapangan dan dari informasi yang didapat media ini, publik masih banyak yang mempertanyakan perihal kebijakan tersebut.
Terlebih setelah beredarnya flyer di media sosial oleh beberapa pihak industri jasa keuangan seperti bank maupun non bank yang menyatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada instruksi yang jelas terkait penangguhan angsuran, dan nasabah diharapkan untuk tetap membayar angsuran seperti biasanya.
Sementara itu, hingga saat ini, tim OJK Kantor Pusat yang ada di Jakarta masih melakukan kajian terkait instruksi tersebut. Pihak OJK melakukan penjabaran dari sisi teknis perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, ada dua sisi yang dipertimbangkan oleh OJK, baik dari sisi industri keuangan maupun dari sisi masyarakat. Dimana keduanya juga terdampak penyebaran Covid-19.
“Dari sisi industri keuangan, OJK perlu menjaga stabilitas sistem keuangan dari sisi likuiditasnya. Sementara itu dari sisi masyarakatnya juga perlu dibantu, mengingat akan terjadi penurunan kemampuan membayar sebagai dampak dari penyebaran COVID19,” ujarnya saat dihubungi belum lama ini.
Sementara itu, terlepas dari hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan awal terkait dampak yang dimaksud. Diantaranya memberikan kesempatan kepad perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit, yakni dengan melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan da konversi kredit/pembiayaan menjadi modal, yang diatur dalam POJK no.11 tahun 2020 sebagai acuan yang baru dikeluarkan OJK.
“Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 dapat menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi. Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” jelas dia.
Sementara itu, pihak OJK juga masih merumuskannya. Namun begitu, untk memperoleh penjelasan yang mendetil, debitur dapat datang ke bank untuk mengajukan permohonan restrukturisasi, dikarenakan adanga penurunan kemampuan membayar jika terdampak Covid-19.
“Tentu bank akan melalukan analisis sesuai dengan prosedur yang dimiliki bank untuk dapat menyetujui permohonan seperti yang dimaksud. Hal ini perlu kita sadari karena bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan agar tidak muncul moral hazard dalam penerapan kebijakan dan arahan tersebut. Yang perlu diingat bahwa, kredit yang diberikan oleh bank itu juga sumber dananya berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang sewaktu-waktu dapat ditarik juga,” pungkasnya. (iki/yan)