Kabupaten Malang

Terkait Polemik IPHPS dan Perhutani KPH Malang, Errik Alberto Segera Ambil Langkah

Diterbitkan

-

Memontum Malang—–Problematik SK.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 terkait Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial(IPHPS)yang dalam hal ini telah terjadi salah penafsiran.Guna menyelesaikan konflik tersebut,pihak Perhutani akan menggali lebih dalam terkait permasalahan sebenarnya yang terjadi.”Langkah ini perlu diapresiasi, terlebih oleh pihak pemangku kepentingan”,ujar Errik Alberto Administratur Perum Perhutani KPH Malang seusai hearing bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Rabu(24/10/2018)siang tadi.

Errik juga beri acungan jempol atas hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang,Didik Gatot Subroto.Dengan demikian,tambah Errik,mereka tahu lebih dalam konflik kedua pihak, hingga berujung dengan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh anggota LMDH, juga terdapat beberapa nama yang seharusnya tidak bisa menjadi Anggota LMDH. Padahal seharusnya anggota LMDH yang mengelola pemanfaatan hutan juga harus warga desa setempat,”ulas Errik. Lepas dari itu, pihaknya juga akan turut membantu mencari solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas polemik tersebut.

“Jika memang ditemukan ketidaksesuaian data terkait hal tersebut, mungkin pihak Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga berupaya mencari solusi terbaik,” terangnya.

Advertisement

Disinggung,masalah tumpang tindih data yang dalam hal ini menjadi penghambat pemasangan patok batas IPHPS,pihaknya bersama anggota LMDH akan melakukan kroscek untuk validitas data kepada Kepala Desa (Kades) setempat.”Kalau jumlahnya kami masih belum tahu pasti, karena kami punya keterbatasan untuk mengetahui jumlah dan data kependudukan di desa setempat. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Kades setempat mengenai validitas data tersebut. Apakah si “A” memang benar warga desa itu atau bukan, itu kan Kades dan warga setempat yang tahu,”urainya.

Sementara itu,Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan,SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 39 tahun 2017 itu memang menjadi sebuah problematika saudara-saudara kita yang tinggal di desa hutan. Dimana dengan terbitnya SK IPHPS tanpa dikomunikasikan dengan LMDH. LMDH sendiri sudah melakukan pengelolaan hutan lebih dulu.

Dia juga menyayangkan terjadinya polemik tersebut.Menurutnya, jika hal tersebut bisa lebih awal dikomunikasikan dengan seluruh pihak termasuk LMDH itu sendiri. “Kami akan terus berupaya memfasilitasi dan menjembatani warga yang merasa dirugikan akibat ini. Supaya secara keseluruhan bisa diselesaikan, tanpa merugikan pihak manapun. Maka dari itu, disini Keputusan Menteri juga harus dijalankan. Karena itu juga berkontribusi pada pemasukan negara. Dimana pemanfaatan hutan pun, juga ada prosentase hasilnya yang harus diserahkan kepada negara,” ujarnya.

Untuk itu,dia berharap agar tidak sampai terjadi sebuah chaos antar kedua belah pihak. “Dalam Permen no.39 tersebut juga dijelaskan, dari hasil pemanfaatan hutan juga harus ada kontribusi untuk pendapatan negara. Saat ini LMDH juga sudah demikian, tapi melalalui Perhutan mereka memberikan Kontribusi pada pendapatam negara. Perhutani kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi sudah sewajarnya jika bertanggung jawab pada hal tersebut,” pungkasnya.(sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas