Hukum & Kriminal
Terlibat Balap Liar, 45 Pelaku Dorong Motornya Sejauh 10 KM ke Polres Makota
Memontum Kota Malang – Jajaran Sat Lantas Polresta Malang Kota kembali melakukan razia balap liar di Jl Raya A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (21/08/2022) sekitar pukul 02.00. Dalam razia ini, sebanyak 45 orang dan 40 motor berhasil diamankan petugas.
Sebagai efek jera, mereka atau pemilik kendaraan sepeda motor, pun diminta untuk mendorong kendaraannya dari Jl Raya A Yani menuju ke Mapolresta Malang Kota, yang memiliki jarak sekitar kurang lebih dari 10 km.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrests Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi, mengatakan bahwa saat melakukan patroli blue light, anggota Satlantas dan Sabhara Polresta Malang Kota, mendapat informasi dari manyarakat tentang adanya balap liar di Jl Ciliwung. “Kami membubarkan kerumunan yang ada di Jl Ciliwung dan memberikan imbauan agar menghentikan balap liar dan langsung pulang ke rumah,” ujarnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Petugas membubarkan kerumunan tersebut, tambahnya, secara humanis dengan harapan para pemuda tersebut langsung pulang ke rumah masing-masing. Namun, imbauan humanis tersebut tidak diindahkan dan malah pindah ke Jl A Yani. Bahkan, pada Minggu dini hari tersebut sempat terjadi balap liar.
Karena imbauan sebelumnya tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan mengamankan 45 orang dan 40 motor. Sebagai efek jera, pelaku kemudian mendorong motornya ke Mapolresta Malang Kota, untuk mendapatkan pembinaan dan tidak kembali melakukan perbuatan balap liar.
Tidak hanya itu, 40 motor tersebut dilakukan penahanan sementara dan pemiliknya dikenakan sanksi tilang. “Puluhan sepeda motor balapan liar itu, ditahan selama satu bulan. Untuk pemilik kendaraan, kami berikan tindakan penilangan. Kendaraan baru dapat diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang. Selain itu, harus menstandartkan motornya terlebih dahuku sesuai spek,” ujarnya. (gie)