Kabar Desa

Termotivasi Pemekaran Desa Tulungrejo, Warga Desa Giripurno Bentuk Pokja Pemekaran

Diterbitkan

-

Sekretaris Pokja Pemekaran Desa Giripurno, Muhammad Tegen.

MEMONTUM KOTA BATU – Rencana pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua wilayah (Desa Junggorejo dan Tulungrejo) Kecamatan Bumiaji yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, rupanya mendorong keinginan beberapa warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji untuk mengusulkan pemekaran di wilayahnya.

Atas keinginan tersebut akhirnya sejumlah masyarakat membentuk Pokja (kelompok kerja) Pemekaran Desa Giripurno pada 29 Agustus lalu. Dari dokumen berita acara pembentukan pokja, tercantum nama Ketua Pokja yang dijabat Heri Susanto, Wakil Ketua, Suwandi yang juga anggota DPRD Kota Batu. Kemudian Sekretaris dijabat Muhammad Tegen serta posisi Bendahara dijabat Supeno.

Berdasar hasil kajian tentang jumlah penduduk serta jumlah KK, Pokja Pemekaran Desa Giripurno berkeyakinan bahwa Desa Giripurno bisa dibagi menjadi dua wilayah desa.

Hasil kajian itu memaparkan dari analisis skalogram, Desa Giripurno memiliki skor indeks 100 karena total penduduk maupun jumlah KK mencapai 200 persen. Sehingga dengan beban jumlah penduduk yang membludak akan berdampak pada distribusi pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Advertisement

Atas dasar itu, sejumlah masyarakat Desa Giripurno membentuk Pokja pemekaran desa. Populasi penduduk di desa tersebut mencapai 11.126 jiwa dengan total 3.654 KK yang tersebar di enam dusun. Rinciannya, Dusun Durek 338 KK, Sawahan 644 KK, Sabrang Bendo 605 KK, Krajan 586, Kedung 622 KK, Sumbersari 568.

Secara persyaratan administrasi jumlah kependudukan telah layak untuk membentuk desa baru. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;

Sekretaris Pokja Pemekaran Desa Giripurno, Muhammad Tegen saat ditemui di rumahnya, Senin (7/9) mengatakan, keinginan pemekaran Desa Giripurno sudah mencuat sejak era kepemimpinan Walikota Batu sebelumnya, Imam Kabul.

Lalu akhirnya ada dorongan baru-baru ini untuk membentuk pokja dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena secara jumlah penduduk Desa Giripurno telah layak jika ingin membentuk desa baru.

Advertisement

Ia menuturkan, pokja yang dibentuk sebagai pengawal aspirasi masyarakat yang ingin pemekaran wilayah selaras dengan hasil analisis skalogram yang dipaparkan saat audiensi pada 25 Agustus lalu. Hasil analisis itu menyebutkan Desa Giripurno bisa dibentuk wilayah desa baru asalkan harus berangkat dari usulan masyarakat. “Sehingga beberapa masyarakat menindaklanjuti hasil kajian itu dengan membentuk Pokja terkait usulan desa baru,” kata dia.

Tegen berpandangan hasil kajian yang menyebutkan Desa Giripurno layak untuk dimekarkan merupakan program dari Pemkot Batu agar bisa menjadi kota definitif dengan memunculkan pembentukan dua wilayah kecamatan baru, Kecamatan Batu dan Bumiaji. Wilayah kecamatan baru disertai pula dengan pembentukan desa/kelurahan baru yang berinduk dari Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir dan Kelurahan Temas.

Alasan lain yang melatarbelakangi pemekaran Desa Giripurno terkait peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan pembangunan. Pokja juga mencantumkan aspek kesehatan tentang kasus stunting di Desa Giripurno. Latar belakang itu dituangkan dalam berita acara pembentukan Pokja Pemekaran Desa Giripurno pada 29 Agustus lalu.

Surat berita acara tersebut ditembuskan pada BPD dan Kades Giripurno serta Komisi A DPRD Kota Batu. Rencananya pokja akan menggelar hearing dengan Komisi A pada 24 September nanti.

Advertisement

Meski begitu pokja tersebut belum memiliki pandangan, wilayah Desa Giripurno yang akan diusulkan menjadi desa baru. Tegen mengatakan, wilayah Giripurno terbagi menjadi timur dan barat. Wilayah timur meliputi dua dusun, yakni Sawahan dan Dusun Durek. Sedangkan barat terdiri tiga dusun, meliputi, Kedung, Sumbersari, Sabrang Bendo. Sedangkan Dusun Krajan menjadi pusat Pemdes Giripurno sehingga tidak dijadikan bahan pertimbangan wilayah. “Krajan nggak dimasukkan karena masuk wilayah pusat pemerintahan desa saat ini,” kata Tegen

Wilayah yang akan ditetapkan menjadi wilayah desa baru bergantung sepenuhnya dari keputusan Pemkot Batu. Ia menambahkan, Pokja hanya sekedar mengusulkan aspirasi masyarakat yang diperoleh dari hasil pemaparan analisis skalogram. “Usulan masyarakat muncul setelah adanya pemaparan kajian yang menyebutkan Desa Giripurno layak dimekarkan. Pasti ada pro dan kontra dari usulan ini. Bagi sebagian kelompok masyarakat dinilai subversif dengan Pemdes saat ini,” ungkap Tegen di kediamannya, Senin (7/9).

Namun yang menjadi motivasinya adalah pelayanan publik agar lebih maksimal lagi, semisal pendidikan, infrastruktur atau pembangunan, bidang ekonomi serta peningkatan kesehatan. (bir/syn)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas