Hukum & Kriminal
Tetapkan Kasun dan Dua Adiknya Jadi Tersangka, Kapolsek Digugat Praperadilan
Memontum Malang – Tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto.
Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Kepanjen. Yakni Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH juga ikut menjadi termohon II. Gugatan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020.
Menurut keterangan Sumardhan SH MH, penasehat hukum Istiono dan dua adiknya, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada 21 Mei 2020 pukul 16.30. “Peristiwa itu terjadi di depan rumah Istiono, yang sehari-harinya sebagai Kasun. Saat itu Sulistiono menanyakan keberadaan Buhori kepada Istiono,” ujar Sumardhan.
Sulistiono mencari Buhori untuk menyelesaikan urusan jaminan motor Suzuki Smash milik Sugeng, salah satu warga. “Saat itu Istiono-lah yang didorong hingga jatuh. Namun setelah kejadian itu Sulistiono malah melapor ke Polsek Ampelgading kasus pengeroyokan hingga Istiono ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumardhan.
Ironisnya, Rochmad dan Buhori juga ikut diadukan telah melakukan penganiayaan. “Padahal saat adu mulut itu Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Rochmad sedang bekerja di rumah Udik, yang jaraknya sekitar 1 km dari TKP. Sedangkan Buhori saat kejadian sedang berada di rumahnya yang jaraknya dari tempat kejadian sekitar 100 meter. Ada empat saksi yang menerangkan bahwa Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Walaupun Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian, namun keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumardhan.
Kasus yang dialami oleh Istiono, Rochmad dan Buhori saat ini sudah P21. “Dengan P21 di Kejaksaan Negeri Kepanjen ini, termohon II tidak meneliti berkas perkara aquo secara cermat,” ujar Sumardhan.
Dalam gugatan Praperadilan ini pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan para termohon untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Istiono, Rochnad dan Buhori.
“Bahwa tindakan termohon I yang menetapkan Istiono, Rochmad dan Buhori sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Istiono, Rochmad dan Buhori,” ujar Sumardhan.
Selain melakukan gugatan praperadilan, Sumadhan juga telah telah melakukan pengaduan ke Polsek Ampelgading. “Kami juga telah mengadukan Sulistiono ke Polsek Ampelgading terkait laporan palsu. Sebab saat kejadian tidak ada pengeroyokan. Rochmad dan Buhori tidak ada dilokasi namun kenapa ikut dilaporkan melakukan pengeroyokan,” ujar Imam Syafii SH, salah satu tim penasehat hukum Istiono.
Sementara itu Kapolsek Ampelgading AKP Bambang Wahyu Jatmiko saat dihubungi melalui ponselnya oleh Memontum.com pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul.19.15, belum bisa dikonfirmasi. Baik melalui ponselnya maupun melalui pesan WhatsApp. (gie)